Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hukuman Mati
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
2021-12-01 05:47:27
 

Kedua Terdakwa saat menanti sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri jakarta Pusat.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui proses persidangan kasus Narkoba, akhirnya tiba giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dibawah Komando Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Nur Winardi membacakan Requesitornya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Selasa (30/11).

Dalam Requisitor tersebut, tim JPU yang diwakili Guntur Adi Nugraha dan Danang Dermawan menuntut hukuman mati kepada dua terdakwa yang diduga terlibat sebagai sindikat jaringan narkotika jenis sabu-sabu.

Pasalnya, dari kedua terdakwa, Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus dan Nur Rachman alias Dade alias Ivan bin Manin Permana ini, ditemukan barang bukti seberat 264 kilogram lebih. Selain itu, keduanya juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Rawa Kalong

Sementara itu, usai sidang Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, menyatakan kedua terdakwa itu dituntut oleh JPU dengan hukuman mati. Sedangkan perbuatannya, dilakukan keduanya pada Maret 2021, dengan rencana sabu tersebut akan diantar menuju Rawa Kalong, Gunung Sindur, Kabupaten. Bogor.

"Akibat daripada perbuatan kedua terdakwa itu, berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan pertimbangan JPU menuntut hukuman mati, antara lain karena keduanya adalah residivis dalam kasus yang sama dan merupakan anggota sindikat jaringan international," ujarnya kepada wartawan di Jakarta pada, Selasa (30/11).

Menurut Bani selain barang bukti sabu seberat 264 kilogram itu, ada juga barang bukti lainnya seperti dua unit Handphone, sepasang sandal warna merah, sweater warna biru-putih, topi warna putih dan kaos warna putih.

"Semua barang bukti dituntut oleh tim JPU untuk dirampas dan dimusnahkan," ucap Bani seraya mengatakan sedangkan untuk barang bukti satu unit mobil beserta kunci kontak dan STNK dirampas dan akan dilelang untuk negara.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2