Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Zakat
Sinergisitas Pengelolaan Zakat antara UU Penanganan Fakir Miskin dan UU Tentang Pengelolaan Zakat
Sunday 20 Jul 2014 00:53:44
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
Oleh: Arif Usman, SH, MH

SINERGISITAS PENGELOLAAN Zakat antara Undang Undang Nomer 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dan Undang Undang Nomer 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Pendahuluan

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Fakir miskin dan anak- anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Kemudian dalam ayat (2) dinyatakan Negara mengembangkan sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Dengan demikian negara mempunyai kewajiban untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar serta melakukan pemberdayaan kepada mereka. melalui sistem jaringan sosial, dimana dalam sistem jaringan sosial yang dimaksud dapat dilakukan oleh negara dengan bekerja sama dengan elemen masyarakat. Salah satu cara pemberdayaan yang paling efektif adalah melalui zakat, terutama bagi kalangan masyarakat (umat) Islam.

Bahkan hal ini sudah diatur dalam Undang - Undang khusus, yaitu Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Zakat) dan pengaturan mengenai penanganan fakir miskin pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin (UU Fakir Miskin).

Tahun 2013 diperkirakan perolehan zakat mencapai 2.5 triliun rupiah. Ini membuat rata-rata perolehan zakat sejak lima tahun terakhir mencapai 24.46 persen, potensi zakat masyarakat Indonesia mencapai 270 triliun rupiah. Bila dilihat dari capaian saat ini, raihan zakat hanya satu persen dari potensi yang ada (Republika.co.id, 22 Januari 2014).

Selama ini potensi zakat di Indonesia belum dikembangkan secara optimal dan belum dikelola secara profesional. Hal ini disebabkan belum efektifnya lembaga zakat yang menyangkut aspek pengumpulan, administrasi, pendistribusian, monitoring serta evaluasinya. Dengan kata lain, sistem organisasi dan manajemen pengelolaan zakat hingga kini dinilai masih bertaraf klasikal, bersifat konsumtif dan terkesan inefesiensi, sehingga kurang berdampak sosial yang berarti.
    
Sinergisitas Pengelolaan Zakat

Melihat potensi zakat yang sangat besar dan dengan adanya UU penanganan fakir miskin, pengelolaan zakat dapat disinergikan. Sinergisitas organisasi pengelola zakat di Indonesia merupakan kunci jawaban atas masalah ketidakefektifan pengelolaan dana zakat di Indonesia selama ini. Berikut akan diuraikan pasal pasal dalam UU Fakir Miskin yang dapat disinergikan dengan UU Pengelolaan Zakat.

Tujuan dari pengelolaan zakat yang tertuang dalam Pasal 3 UU Zakat menyatakan bahwa Pengelolaan zakat bertujuan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Tujuan dari pengelolaan zakat tersebut sejalan dengan definisi Penanganan fakir miskin yang ada dalam UU fakir miskin yaitu upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara (Pasal 1 butir 2).

UU Zakat lebih banyak mengatur masalah kelembagaan, sementara pengaturan mengenai pendistribusian dan pendayagunaan zakat kurang detil dan rinci diatur. Kekurangan tersebut dapat diisi atau disinergikan dengan pengaturan mengenai penanganan fakir miskin yang ada dalam UU Fakir Miskin.

Dalam Pasal 5 UU Fakir Miskin dinyatakan bahwa penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dibentuk dalam UU Zakat, bertugas untuk melaksanakan pengelolaan zakat dapat bekerjasama dengan dengan pihak terkait sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 UU Fakir miskin tersebut, hal ini dimungkinkan karena dalam UU Zakat diatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 7 ayat (2)).

Pendayagunaan zakat digunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat (Pasal 27 ayat (1) UU Zakat). Namun pengaturan lebih detil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Mentri yang sampai saat ini belum ada Peraturan Mentrinya.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, pendayagunaan zakat dapat memanfaatkan atau mensinergikan pengaturan mengenai penanganan fakir miskin yang ada dalam UU Fakir Miskin. Penanganan fakir miskin yang ada dalam UU Fakir Miskin mengatur mengenai bentuk penanganan fakir miskin yaitu dalam bentuk pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, penyediaan pelayanan kesehatan, penyediaan pelayanan pendidikan, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, bantuan hukum; dan/atau pelayanan social (Pasal 7 ayat (1)).

Penanganan fakir miskin tersebut dapat dilakukan melalui pemberdayaan kelembagaan masyarakat, peningkatan kapasitas fakir miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha, jaminan dan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman bagi fakir miskin, kemitraan dan kerja sama antarpemangku kepentingan, dan/atau koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pasal 7 ayat (2)).

Penentuan kriteria fakir miskin tidak diatur dalam UU Pengelolaan Zakat, hal ini menjadi kendala di lapangan. Mencari ukuran yang mendekati sosok siapa mustahik, individu yang berhak memperoleh zakat bukan perkara mudah. Masing-masing lembaga amil zakat (LAZ) swasta mempunyai perspektif sendiri. Dompet Dhuafa misalnya, mengacu pada perpekstif wilayah. Perspektif ini dipilih dengan asumsi setiap wilayah memiliki potensi berikut tantangannya. Kunci dari perspektif itu adalah perubahan daerah akan terlihat bila potensinya dapat digali dengan baik.

Perspektif serupa juga diterapkan lembaga Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU). Mereka menjaring sosok mustahik dengan menerapkan Indeks Potensi Daerah (Ipod) 2013. Cara ini dilihat melalui nilai potensi daerah berdasarkan aspek sumber daya manusia, sumber daya alam, lingkungan usaha produktif dan infrasktruktur.

Penetapan kriteria dan pendataan fakir miskin diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 UU Fakir Miskin, Pasal 8 ayat (1) UU Fakir Miskin menyatakan bahwa Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin. Selanjutnya ayat (2) menyatakan Dalam menetapkan kriteria, Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Penetapan kriteria dan pendataan fakir miskin yang dilakukan Menteri dapat dimanfaatkan oleh BAZNAS dan juga BAZNAS dapat berkoordinasi dengan Menteri.

Penanganan fakir miskin melalui pendekatan wilayah juga diatur dalam Pasal 20 UU Fakir Miskin, Penanganan fakir miskin melalui pendekatan wilayah diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal,
yang meliputi wilayah:

a. perdesaan;
b. perkotaan;
c. pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. tertinggal/terpencil; dan/atau
e. perbatasan antarnegara.

Pasal 21 sampai dengan Pasal 26 mengatur mengenai rincian kegiatan dari penanganan fakir miskin melalui pendekatan wilayah di atas.

Sinergi lain yang dapat dilakukan dalam penanganan fakir miskin melalui dana zakat yang ada dalam UU Fakir Miskin dan UU Zakat adalah masalah pembinaan dan pengawasan. Pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan dalam UU Fakir Miskin diatur dalam Pasal 39 yang menyatakan bahwa Menteri mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat nasional. Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat provinsi. Bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota.

Sementara pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan dalam UU Zakat diatur dalam Pasal 34 yang menyatakan Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Gubernur dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ sesuai dengan kewenangannya. Dari bunyi kedua Pasal tersebut, pengelolaan zakat dalam hal pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan dengan cara koordinasi antara Menteri yang dimaksud dalam UU Fakir Miskin, Menteri yang dimaksud dalam UU Zakat, Gubernur, Bupati/Walikota, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dan LAZ sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Kendala

Ada tiga tahapan penting dalam proses sinergisitas pengelolaan dana zakat di Indonesia. Tahap pertama adalah menentukan institusi yang menjadi simpul komunikasi dan koordinasi menuju sinergisitas organisasi pengelola zakat, tahap kedua adalah melakukan mapping potensi zakat yang ada di Indonesia dan melakukan distribusi tugas pengumpulan dana ziswaf sesuai dengan peta potensi yang ada, dan tahap ketiga adalah mapping program pemberdayaan dana ziswaf sesuai dengan tujuan dan target serta skala prioritas pemberdayaan dana ziswaf di Indonesia. (Noven Suprayogi, 2013).

Kendala utama dalam mencapai sinergisitas adalah melepaskan ego sektoral kelembagaan dari setiap lembaga pengelola zakat yang ada di Indonesia. Ketiga tahapan tersebut tidak akan bisa terwujud jika masih kuat ego sectoral kelembagaan lembaga pengelola zakat.

Sehingga penentuan institusi apa yang bisa menjadi simpul koordinasi dan komunikasi untuk dapat bersinergi menjadi titik krusial dalam mewujudkan sinergisitas. Hal tersebut nampak dari belum adanya proses koordinasi dan komunikasi antara LAZ dan BAZNAS, oleh karena itu perlu adanya suatu institusi yang bisa mewadahi seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia serta mengeliminasi sifat ego sectoral kelembagaan untuk mencapai sinergisitas pengelolaan zakat di Indonesia.(aus/bhc/sya)

*Penulis adalah Merupakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal DPR RI



 
   Berita Terkait > Zakat
 
  Kapan Zakat Dibayarkan dan Didistribusikan?
  Jefri Romdonny Apresiasi Langkah Baznas Luncurkan Zakat Digital
  SBY Ajak Masyarakat Ikuti Proses Pilpres Hingga Pelantikan Presiden Mendatang
  Sinergisitas Pengelolaan Zakat antara UU Penanganan Fakir Miskin dan UU Tentang Pengelolaan Zakat
  Penerimaan Zakat Terus Meningkat
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2