Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Terorisme
Sinergitas Institusi Negara dan Masyarakat Atasi Terorisme
2016-10-21 22:04:38
 

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo usai melaksanakan pertandingan sepakbola eksekutif dengan awak media di Lapangan Sepak Bola Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (21/10).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya penanggulangan dalam mengatasi aksi-aksi terorisme yang terjadi di Indonesia, dapat tercapai melalui sinergitas seluruh institusi Negara dan masyarakat dengan berpedoman pada Undang-Undang serta mengedepankan kedaulatan Negara. Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo usai melaksanakan pertandingan sepakbola eksekutif dengan awak media di Lapangan Sepak Bola Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (21/10).

Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo secara internal TNI telah berupaya melaksanakan tindakan preventif cegah dini dan deteksi dini dalam rangka menangkal radikalisme melalui satuan teritorial dan intelijen. "TNI mempunyai Babinsa, Koramil, Kodim dan Intelijen di daerah, kita lakukan pendataan walaupun dalam kondisi terbatas, kita ikut bersama-sama santri di pesantren dan secara perlahan-lahan merubah, apabila ada doktrin yang salah," ungkapnya.

Lebih lanjut Panglima TNI mengatakan bahwa, penanggulangan terorisme optimis dapat diatasi apabila Undang-Undang terorisme direvisi, definisi seharusnya adalah kejahatan terhadap negara, namun apabila tidak ada perubahan maka hanya menunggu waktu saja masyarakat Indonesia menjadi korban.

"Kita sudah mempunyai lembaga BNPT yang melakukan penanggulangan aksi teroris, di bawahnya ada Kepolisian, ada Ormas-Ormas dan masyarakat, semua komponen bangsa harus dilibatkan bersama-sama, tidak bisa hanya satu Institusi saja yang mengatasi aksi teroris," tutur Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menjelaskan bahwa upaya konkrit penanggulangan terorisme secara dini, dapat diawali dengan menggerakan warga dan perangkatnya dalam lingkungan kecil sebagai ujung tombak, mata dan telinga negara dengan menggalakkan kembali temu cepat dan lapor cepat.

"Ada Babinsa, Kamtibnas, Kepala Desa dan Lurah, jumlahnya hampir 300 ribuan, jika dikumpulkan akan menjadi potensi yang luar biasa sebagai mata dan telinga. Seperti kita ketahui bahwa dulu ada wajib lapor, unjung tombak kita ini benar-benar dimanfaatkan dan dikoordinir, sehingga seluruh informasi dapat diketahui dengan cepat," ujar Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Panglima TNI menekankan bahwa, esensi penting dari langkah awal penanggulangan terorisme adalah kesepakatan perubahan definisi teroris tersebut menjadi kejahatan terhadap Negara, sehingga tidak ada kesempatan bagi teroris mengembangkan diri. "Undang-Undang teroris saat ini memberikan kesempatan bagi teroris untuk tempat yang paling aman di Indonesia. Oleh karena itu, definisi teroris harus dirubah menjadi kejahatan terhadap negara, kalau bangsa ini ingin selamat," tegasnya.

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan bahwa, perubahan Undang-Undang terorisme memiliki peran vital sebagai pedoman konstitusional untuk memberantas eksistensi teroris dan dalam pelaksanaannya TNI selalu siap dalam rangka menjaga kedaulatan negara. "Kita doakan saja Undang-Undang teroris bisa mengamankan bangsa ini dari teroris," tandasnya.(TNI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Terorisme
 
  Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
  Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
  IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
  Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
  Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2