Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pencucian uang
Sistem CTMS Antsipasi Praktek Money Laundering
Friday 23 Mar 2012 14:05:27
 

PT Blue Power Technology (BPT) dan PT Sisnet Mitra Sejahtera (SMS). Mengembangkan sebuah sistem IT Anti Money Laundering (AML). (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk mencegah praktek money laundring, Lembaga Anti Pencucian Uang (LAPI) mendukung PT Blue Power Technology (BPT) dan PT Sisnet Mitra Sejahtera (SMS). Mengembangkan sebuah sistem IT Anti Money Laundering (AML).

Sistem yang di beri nama Customer and Transaction Monitoring System (CTMS) ini mampu memberikan pesan alert jika ada nasabah yang melakukan transaksi mencurigakan.

"Sistem ini memudahkan bank mediteksi setiap transaksi yang mencurigakan dari customernya," ujar Executive Advisor PT Sisnet, Bing Morniaga saat ditemui wartawan di Hotel Incomental, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Menurut Bing, sistem alert ini akan berkerja secara real time. Dimana jika ada seorang nasabah melakukan transaksi, maka program CTMS bekerja dan medekteksi data base bank, untuk menilai apakah besaran nominal yang ditransaksikan apakah wajar atau tidak. "Tetapi sistem ini tidak menghentikan transaksi. Hanya memberikan catatan kepada petugas bank bahwa ada transaksi yang musti diselidiki," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bing menjelaskan sistem ini sudah pernah diaplikasikan di sebuah BPR di Bandung setahun yang lalu. "Nama banknya BPRKS, dan ukuran kesuksesannya adalah mengimplementasikan sistem anti money laundring yang sesuai dengan peraturan PPATK," jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Direktur LAPI, Agus Trioyono menyatakan standing up plus untuk kedua perusahaan tersebut. Karena sudah menunjukan komitmen dalam memerangi kejahatan money laundering. "Kami sungguh mengapresiasikan inisiatif ini, dan berharap bisa bersama-sama membuat negara ini menjadi lingkungan yang tidak ramah bagi pelaku Money luandring," jelas Agus.

Sistem ini pun sudah siap dipasarkan ke perbankan, dan akan didistribusikan oleh BPT. Dengan harga investasi 100 ribu dollar.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu lembaga pengawas pencucian uang Internasional, The Financial Action Task Force (FATF), telah memasukan Indonesia bersama empat negara lainnya masuk dalam daftar hitam (blacklist) negara-negara yang gagal memenuhi standar internasional bebas dari money laundering. Untuk itu, kehadiran sistem ini diharapkan bisa mencegah, atau memperketat kegiatan ilegal tersebut. (bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Pencucian Uang
 
  Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
  Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
  Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
  Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2