Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Narkoba
Sitaan Aset Bandar Narkotika Dikompensasikan untuk Biaya Operasi Pemberantasan Narkotika
2017-03-02 22:39:56
 

Tampak turut hadir Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan menyampaikan agar sitaan aset-aset milik bandar narkotika dapat dikompensasikan untuk biaya operasi pemberantasan narkotika.

"Asetnya bisa dikompensasikan untuk menangani kasus narkoba kembali. Ya kalau bisa kenapa enggak kita lakukan. Seperti ini (alat insinerator), berapa harga ini, Rp 5 miliar, kita enggak mampu beli ini. Jadi kalau ada aset-aset yang bisa kita sita, harta negara, terus dikompensasi untuk kepentingan narkoba alangkah baiknya," ujar Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Dikatakan, pihaknya ingin memiliki alat-alat penghancur barang bukti. "Saat ini kita belum punya. Kita tanya ternyata harganya cukup mahal. Bisa juga dipakai untuk operasional lainnya, bisa beli kapal untuk pencegatan di perairan-perairan. Mungkin itu salah satunya," katanya.

Menyoal tidak takut ada penyelewangan, Iriawan menegaskan, semua keuangan harus jelas penggunaannya.

"Kan ada Perwabku (Pertanggungjawaban Keuangan)-nya, itu uang negara. Kalau korupsi, ya kita tindaklanjuti. Tapi enggak mungkin lah. Uangnya kan masuk ke negara, jadi untuk beli apa jelas, beli ini ada keluar berapa, ada Perwabku-nya. Kalau saya senangnya bisa beli ini (alat insinerator), bisa kita manfaatkannya. Jadi kita tidak usah pinjam BNN. Ini penting untuk dimusnahkan, barang diapikan di sini. Ini punya BNN. Alangkah baiknya kalau kita punya. Masa Polda Metro tidak punya sebesar ini," ungkapnya.

Ia menyampaikan, dana operasional pengungkapan kasus narkotika terkadang juga kurang.

"Kurang, tapi kadang-kadang mengajukan kepada kami dana-dana yang masih ada, dana persiapan. Tapi, tetap masih kurang. Karena narkoba itu never ending, tak ada akhirnya. Tadi sudah kita tanya ke bandar, apa motivasi Anda bisnis narkoba? Jawabnya keuntungan. Kalau sudah untung orang apa pun dilakukan," paparnya.

Ia mengungkapkan, segera memerintahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta agar mengkomunikasikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi. "Tinggal mencontoh saja BNN. Pakai MoU. Jadi saya rasa tidak terlalu sulit," tuturnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2