Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Kemenkes
Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
Friday 04 Apr 2014 20:31:32
 

Ilustrasi. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri Kesehatan era Kabinet Presiden SBY Indonesia Bersatu Siti Fadilah Supari ditetepakan sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Buffer Stock alat kesehatan, saat memimpin Kementerian Kesehatan tahun 2005.

Hal ini disampaikan, oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto bahwa surat perintah penyidikan terhadap Siti Fadilah Supari yang telah ditandatangani. "Setahu saya, itu sudah ditandatangani sprindiknya," kata Bambang, Jumat (4/4).

Bambang, mengaku tidak hafal detail mengenai isi sprindiknya tersebut, termasuk mengenai sangkaan Pasal apa terhadap Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Watimpres ini. Menurutnya, pengumuman Siti Fadilah sebagai tersangka beserta pasal-pasal yang disangkakan.

Terkait kasusnya sendiri, Bambang mengatakan pengambilalihan kasus ini salah satu pertimbangannya adalah karena sebelumnya KPK pernah menangani kasus korupsi di Depkes yang melibatkan anak buah Siti, yakni Ratna Dewi Umar yang sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor.

Namun Bambang sendiri mengungkapkan bahwa, KPK akan mengulang kembali proses penyidikan kasus ini. Meskipun sebelumnya Kepolisian juga sudah memulai proses penyidikan.

Menurutnya, hasil penyidikan dari pihak Kepolisian bisa saja dipakai sebagai rujukan untuk KPK.

"Kami kan menetapkan pasal sendiri, dalam prosesnya kita akan mengulang lagi, enggak bisa pakai yang di sana, tapi jadi rujukan itu enggak masalah," ujar Bambang kembali.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Ketua Pembina Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Siti Fadilah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, karena diduga terlibat penyelewengan anggaran negara melalui proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005 senilai lebih dari Rp15 miliar pada sekitar bulan April 2012 yang lalu.(bhc/dbs/dar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2