Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Bahaya Situs Porno
Situs Porno Berakibat Penyakit Mental Bagi Anak-anak
Wednesday 02 May 2012 03:26:53
 

Anak Sedang Bermain Internet
 
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Sebuah penelitian di Inggris menunjukan, anak-anak yang gemar menyaksikan tayangan pornografi akan terserang penyakit mental.

Seperti yang dilansir di Intoday, Beberapa waktu lalu. Penelitian dilakukan lembaga survei kesehatan nasional di Inggris. Yang dikenal Klinik London Portman. Meneliti pasien yang menjalani rawat jalan di klinik psikoterapi.

Dari hasil penelitian, mereka menemukan sebanyak 26,5 % pasien anak yang menderita penyakit mental justru disebabkan seringnya melihat atau mengakses situs porno melalui internet. Jika dilihat dari persentase tersebut, peneliti menyimpulkan kalau situs porno semakin meresahkan. Karena dari hasil penelitian, menunjukkan adanya peningkatan kurang dari satu persen pada akhir tahun 90-an.

Para peneliti menyarankan, bagi orang tua, seharusnya memberikan filter software dan selalu memperhatiakan tumbuh kembang anak. Jangan biarkan anak mengakses situs internet tanpa didampingi. (in/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2