Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
MKDI
Skorsing Batal, 2 Dokter Ahli Tersenyum Lega
Wednesday 15 May 2013 13:11:52
 

Gedung Mahkamah Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang dokter ahli bedah syaraf yang bertugas di RS Siloam, Tangerang akhirnya tersenyum lega. Sebab skorsing 2 bulan yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI) dibatalkan pengadilan.

Kedua dokter ahli bedah syaraf itu Prof Dr dr Eka Julianta Wahyoa Pramono Sp Bs dan Dr Julius July Sp BS M Kes, Doktor jebolan Universitas Hasanuddin Makassar.

Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (15/5), keduanya masuk pusaran masalah saat MKDI menjatuhkan skorsing pencabutan izin praktek selama 2 bulan pada 20 Maret 2011.

Sebagaimana diketahui bahwa skorsing tersebut dilatarbelakangi tindakan bone augmentation terhadap pasien. Langkah operasi bone augmentation terhadap pasien ini dinilai tidak tepat sehingga keluarlah SK sanksi tersebut.

Merasa sudah melakukan prosedur tindakan sesuai prosedur, kedua dokter tersebut menggugat MKDI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 22 Agustus 2011, majelis hakim yang beranggotakan Andri Mosepa, Bonnyarti Kala Lande dan Husban mencabut SK MKDI tersebut.

Majelis hakim menilai dalam penerbitan SK tersebut terdapat cacat substsansi dalam penerbitan SK. Jika MKDI mencermari transaksi kontrak terapeutik antara dokter dengan pasien sebagaimana dimaksud Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran maka tidak sampai dengan penjatuhan saksi.

Atas vonis ini, MKDI tidak terima dan melakukan banding dan kasasi. Namun upayanya tidak membuahkan hasil sebab MA menolak upaya tersebut.

"Menolak permohonan kasasi," putusan majelis kasasi yang terdiri dari Marina Sidabutar, Achmad Sukardja dan Yulius. Perkara 298 K/TUN/2012 ini diketok pada 29 Agustus 2012 dengan panitera pengganti Lucas Prakoso.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > MKDI
 
  Skorsing Batal, 2 Dokter Ahli Tersenyum Lega
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2