Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Slank Bangkitkan Semangat Perjuangan Melawan Korupsi
2016-02-24 12:41:11
 

Slank #TolakRevisiUUKPK #Bergerak #Serentak #JurusTandurTolakUUKPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelataran Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/2), siang dipenuhi ratusan orang. Rangkaian sound sistem lengkap dengan mic menghiasi lobi komisi berukuran 2x5 meter. Tepat pukul 11.20 WIB, orang-orang tambah meringsek masuk ke tangga lobi. Jumlah mereka semakin banyak. Rupanya, puluhan pegawai komisi ikut turun berbaur dengan pegiat antikorupsi dan awak media yang berkumpul.

Persis di tangga lobi, kelima pimpinan KPK dan grup bandpapan atas Indonesia, Slank, menegaskan penolakannya terhadap Revisi Undang-Undang KPK.

"Slank di sini ingin menegaskan bahwa Slank tetap support dan membela apa yang dikerjakan KPK, hari ini kita silaturahmi sambil menegaskan bahwa sikap Slank tetap sama, kita anti korupsi dan support apa yang dikerjakan KPK. Let's rock and roll," ujar Kaka, sang vokalis Slank.

Ketua KPK Agus Raharjo menyambut baik sikap grup band Slank dalam upayanya mendukung KPK. Agus sangat berterimakasih Slank menyatakan penolakan Revisi RUU KPK yang kini sedang dibahas.

"(Slank) ini selalu memberikan dukungan mulai KPK ada, jadi terima kasih (untuk) Slank," ujar Agus.

Agus bersama keempat pimpinan lainnya, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Laode Syarief dan Saut Situmorang mengepalkan tangan bersama personel Slank. Hal itu sebagai bentuk kekompakan bersama Slank yang dengan tegas menolak revisi RUU KPK.

Kaka, Ridho (gitar), Ivanka (basis) dan Bimbim (drum) kemudian mendendangkan lagu-lagu bertemakan antikorupsi, yakni "Seperti Para Koruptor", "Halal", "Hey Bung", dan "Koruptor Dor". Kelima pimpinan KPK turut asyik menonton penampilan Slank. Beberapa kali mereka bertepuk tangan, mengikuti alunan musik yang dibawakan nyentrik oleh Slank.

Pada lagu terakhir berjudul "Ku Tak Bisa Jauh", vokalis Slank Kaka sedikit mengubah sepenggal liriknya menjadi, "Ku tak bisa jauh dari KPK." Ratusan penonton yang memenuhi pelataran gedung KPK serentak mengikuti lirik lagu tersebut. Semangat mereka tersulut mendukung KPK, lembaga kepercayaan rakyat.

Pada kesempatan ini pula, puluhan pegawai KPK yang turun menyatakan bersama atas penolakan Revisi RUU KPK. Pernyataan bersama itu diantaranya mendesak Presiden RI Joko Widodo segera menarik draf usulan pemerintah mengenai revisi UU KPK, mendesak DPR RI untuk membatalkan pembahasan draf RUU KPK ini.

"DPR RI sebagai wakil rakyat, untuk segera menghentikan dan membatalkan draf RUU KPK yang jelas-jelas melemahkan gerakan pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Ketua Wadah Pegawai Faisal.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2