Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Cek Pelawat
Soal Cek Pelawat, Nunun Pada Posisi Rumit
Monday 16 Apr 2012 17:09:19
 

Nunun Nurbaeti saat menunggu persidangan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004, Nunun Nurbaeti. Boleh dikatakan agak tersendat. Pasalnya, terdakwa Nunun mengaku tidak mengetahui asal usul cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang menjadi alat suap dalam kasusnya.

Hal itu dikatakan, saat dirinya diperiksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/4). “Saya tidak tahu yang mulia,” ujar Nunun saat ditanya Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko apakah tahu atau tidak sumber cek perjalanan tersebut.

Nunun pun menambahkan, dirinya termasuk orang yang ceroboh dalam menangani rekening di Bank. “untuk itulah saya menyerahkan tugas tersebut ke seketaris pribadi saya,” tambahnya.
Sudjatmiko pun bertanya kembali, “lalu Arie Malangjudo dapat darimana ceknya?” Lagi-lagi, Nunun menjawab tidak tahu. “ Saya lupa bagaimana uang pencairan sebagian cek perjalanan ada yang mengalir ke rekening saya. Karena baik cek-nya, uangnya, saya percayakan kepada sekretaris saya, saya tidak pernah tahu sumber cek tersebut," ungkap istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun ini.

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK, Bambang WIdjodjanto pagi tadi mengungkapkan, bahwa ini merupakan kesempatan Nunun untuk membongkar siapa dalang yang berada di balik perkaranya. "Nunun bisa menggunakan kesempatan ini untuk menjelaskan perannya apakah dia bekerja sendiri atau ada yang pesan,"ujarnya.

Dan jika Nunun tidak mengungkap siapakah dalang di belakangnya, Bambang menilai, Nunun akan berada dalam posisi yang rumit.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Cek Pelawat
 
  KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
  Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
  Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
  Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
  Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2