Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jiwasraya
Soal Centurygate-Jiwasrayagate, Adhie Massardi: Sri Mulyani Ngelindur Sampai Today
2020-09-19 08:26:11
 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keterkaitan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan kasus dana talangan untuk Bank Century pada tahun 2008 dan 2009 lalu kembali disinyalir muncul ke permukaan menyusul keputusannya baru-baru ini menggelontorkan dana penanaman modal negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dalam rangka menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya.

Adalah Sri Mulyani, dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) ketika itu, yang merestui keputusan Gubernur Bank Indonesia ketika itu, Boediono, menggelontorkan dana talangan untuk Bank Century setelah diberi status sebagai "bank gagal yang berdampak sistemik".

Di tahun 2009, untuk mengusut megaskandal itu DPR RI membentuk Panitia Khusus. Menurut Sri Mulyani, Pansus Centurygate digunakan oleh lawan-lawan politiknya yang tidak senang dengan langkah-langkah yang dilakukannya di sektor pajak.

Kordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi termasuk pihak yang melihat ada kemiripan modus antara skandal penyelematan Bank Century dengan Jiwasraya.

"Ngelindurnya sampai today," begitu kata Adhie Massardi dalam akun Twitter pribadinya ADHIE M MASSARDI @AdhieMassardi pada, Jumat (18/9).

Kicauan ini mengomentari sebuah artikel lama yang berjudul "Mengapa Sri Mulyani Ngember di Wall Street Journal". Artikel itu ditulis wartawan senior Teguh Santosa sepuluh tahun lalu.

Sri Mulyani menuliskan perlawanannya terhadap Pansus Centurygate di harian Wall Street Journal edisi 10 Desember 2019 lalu.

Di dalam artikel itu, Sri Mulyani merasa dirinya bersama Boediono yang ketika itu sudah menjadi Wakil Presiden dijadikan objek penyelidikan skandal dana talangan yang dikucurkan antara November 2008 hingga Juli 2009 itu.

Sebagai Ketua KSSK, Sri Mulyani menyetujui usul yang disampaikan Gubernur Bank Indonesia untuk memberikan status "bank gagal yang berdampak sistemik" untuk Bank Century.

Kepada Wall Street Journal, Sri Mulyani mengatakan bahwa keputusan itu sudah sesuai dengan kewenangan yang mereka miliki. Dia juga mengatakan bahwa keputusan itu diambil untuk menyelamatkan industri perbankan dan perekonomian nasional di tengah krisis saat itu.

Artikel ini semakin menarik karena turut mengutip ucapan Sri Mulyani dalam wawancara dengan Wall Street Journal yang menunjuk hidung elite Golkar sebagai dalang kejatuhan dirinya.

Sri Mulyani terang-terangan menuding Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Aburizal Bakrie, tidak suka pada dirinya. Sri Mulyani juga tidak berharap siapapun di Golkar akan bersikap baik pada dirinya.

Tudingan ini diduga berkaitan dengan penutupan perdagangan saham milik keluarga Bakrie, Bumi Resource, yang anjlok.

"Pernyataan Sri Mulyani ini jelas mengagetkan. Dia seakan membuka lebar-lebar pintu konfrontasi dengan pihak manapun yang menurutnya hendak menjadikan dirinya sebagai korban dari skandal ini," demikian bunyi artikel tersebut.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jiwasraya
 
  Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
  16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
  BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
  Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
  Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2