Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Soal Gerakan Kedaulatan Rakyat, MUI DIY Sarankan Jokowi Mundur
2019-05-21 22:39:08
 

Ilustrasi. Logo MUI.(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, menyebut Gerakan People Power yang telah diganti sebutan oleh Amien Rais menjadi Gerakan Kedaulatan Rakyat tak jadi masalah. Menurutnya, sengketa Pemilu yang terjadi seperti sekarang ini jika dibiarkan akan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Saat dihubungi Tugu Jogja, Muhsin menyebut ada dua alternatif langkah yang bisa dilakukan terkait dengan sikap penolakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Alternatif pertama, menurutnya yang bisa dilakukan Joko Widodo (Jokowi) adalah mundur dan menyerahkan kekuasaannya yang telah diperolehnya melalui Pemilu 2019 kepada Prabowo Subianto. Mundurnya Jokowi tersebut merupakan langkah yang elok dan elegan.

"Justru jika Jokowi mundur maka ia lebih bermartabat," ujar Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Senin (20/5).

Ia beralasan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, jika tidak ada kecurangan seperti penambahan suara maka sejatinya pasangan Prabowo-Sandi yang akan menang. Sepanjang informasi yang ia peroleh, hasil survei yang dilakukan oleh TNI ataupun Babinsa juga menyebutkan Prabowo menang.

"Prabowo menang 62 persen seperti survei yang dilakukan BPN," ujarnya.

Alternatif kedua yang bisa dilakukan adalah polisi harus membiarkan massa yang ingin berdemonstasi di depan Kantor KPU Jakarta. Menurut Muhsin, polisi tidak perlu melakukan tindakan represif apalagi dengan memuntahkan senjata untuk menghadapi para pendemo.

Ia mencontohkan seperti yang dilakukan oleh polisi terhadap aksi 212 beberapa waktu yang lalu, di mana aparat kepolisian membiarkan massa melakukan aksi sampai puas, bahkan para polisi larut dalam demonstasi tersebut salah satunya dengan turut salat berjemaah.

"Itu indah sekali. Maka biarkan saja tidak perlu dihadapi secara represif,"tambahnya.

Ia juga mendukung penyelesaian sengketa tersebut melalui jalur hukum dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengadilnya. Namun ia berpesan agar MK juga harus bersikap profesional dan jauh dari intervensi. (erl/adn/kumparan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2