Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Haji
Soal Haji Harus Diselesaikan Secara Sistemik
Friday 09 Nov 2012 08:41:59
 

Anggota Tim Pengawas Haji DPR, Eva Kusuma Sundari saat dikonfirmasi para wartawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Pengawas Haji DPR mengharapkan koordinasi lintas sektoral antara Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan membicarakan persoalan tenaga medis khususnya dokter spesialis yang minim. "Jangan sampai penghasilan spesialis disamakan dengan honor seperti saat ini," ujar Anggota Tim Pengawas Haji DPR, Eva Kusuma Sundari kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (8/11).

Persoalan haji lainnya, terang Eva, bisa dikatakan bahwa situasi terburuk jema'ah adalah berkaitan dan bermula dari penyediaan tenda yang tidak mencukupi oleh Pemerintah Saudi di Mina.

Hal itu, lanjut Eva, memaksa jama'ah tidur seperti pindang, bahkan tidak bisa meluruskan kaki atau berganti posisinya. "Kita berharap dapat dipisahkan jangan sampai ibadah mentoleransi pelayanan yang buruk, pelayanan publik dan ibadah harus disiapkan sebaik mungkin," ujarnya.

Dia menegaskan, Kemenag harus memainkan peran diplomasinya untuk menuntut perbaikan pelayanan kepada pemerintah Saudi. "Kita berharap Komisi VIII DPR dapat tegas dan menciptakan benchmark standarnya yang dapat dipegang," katanya.

Dia menambahkan, perlu disusun standar perbaikan oleh Kementerian Agama secara komprehensif. "DPR juga harus memiliki checklist mana saja yang telah dilakukan dan apa yang harus ditingkatkan kedepannya," tambahnya.

Sementara Pengamat Haji Muhammad Subarkah mengatakan, penyelesaian persoalan haji harus sistemik dan tidak parsial. "Persoalan terkait budaya juga, karena itu masyarakat harus dididik," katanya.

Dia mengatakan, ada persoalan terkait Haji non kuota ini sebesar 7500 orang. "Ini siapa yang mengurusnya, bahkan ada permainan antara oknum Kedubes, travel maupun Kemeneg," jelasnya.(si/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2