Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Angket KPK
Soal Hak Angket Terhadap KPK, Romahurmuziy: Sekarang Sikap PPP Menolak
2017-05-05 06:39:32
 

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah petinggi partai menarik dukungan terhadap hak angket atas Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan lalu. Sebanyak 25 anggota DPR lintas komisi menandatangani hak angket tersebut. Mereka berasal dari semua fraksi, kecuali wakil dari Fraksi Partai Demokrat.

"Sekarang sikap PPP menolak," kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy, Rabu (3/5). Romahurmuziy menyatakan kadernya ikut meneken pada Jumat, 28 April 2017 lalu, karena ada dinamika di DPR.

Partai Kebangkitan Bangsa-bersama Partai Persatuan Pembangunan bergabung dengan partai koalisi pemerintahan-juga memerintahkan kader pengusul angket mencabut dukungan. Namun dua partai ini tak tegas akan memberikan sanksi kepada kader yang berbeda sikap dari instruksi partai. "Anggota kami sudah mencabut dukungan," kata Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB.

Rapat paripurna DPR yang dipimpin Fahri Hamzah pada Jumat lalu menyetujui penggunaan hak angket, yang bermula dari desakan Komisi Hukum DPR agar KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani. Anggota Dewan dari Partai Hanura ini ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus suap kartu tanda penduduk elektronik. Kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun ini juga menyeret Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Setya telah dicekal.

Partai NasDem, Golkar, dan PDI Perjuangan merupakan partai koalisi pemerintah yang menginginkan hak angket berlanjut. Ketua Umum NasDem Surya Paloh menyatakan hak angket melekat pada fungsi pengawasan parlemen. Menurut dia, tak ada satu pun lembaga tanpa pengawasan. "Kita ingin KPK yang kuat, tapi kita tak boleh melemahkan Dewan," kata Paloh.

Partai Hanura menyatakan belum menentukan sikap. Setidaknya tujuh kader Hanura menjadi pengusul. Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan baru akan meminta klarifikasi kader yang meneken hak angket. Dia menyatakan belum mengambil keputusan, termasuk memberi sanksi. "Politik ya politik, hukum ya hukum," kata dia, Rabu (3/5).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakini semua partai yang anggotanya telah meneken sebagai pengusul hak angket tetap utuh mendukung. "Tidak ada yang balik badan. Saya telah bicara dengan para pengusul dan pendukung," kata Fahri Hamzah di gedung DPR di Jakarta, Rabu (3/5).

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, mengatakan, jika partai berkomitmen memberantas korupsi, sikap partai dan fraksi terhadap hak angket KPK semestinya sama. Menurut dia, jika konsisten melawan korupsi, partai memberikan sanksi kepada anggotanya yang telah menyetujui hak angket atas KPK. "Partai tak konsisten. Harus diuji benarkah sikap partai dan fraksi berbeda. Teliti juga benarkah anggota Dewan melawan sikap partai," kata Donal(ppp/Fakta/SS/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Angket KPK
 
  Pansus Angket DPR akan Panggil KPK Lagi
  Pimpinan KPK Instruksikan Jajarannya Absen Penuhi Panggilan Pansus
  Pansus Angket KPK Punya Banyak Temuan Signifikan dan Berharap Bisa Konsultasi dengan Presiden
  Jimly Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
  Diancam Ketua KPK, Komisi III Akan Laporkan Agus Raharjo Ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2