Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Soal Kasus Century, Timwas Century Jangan Intervensi KPK
Saturday 07 Dec 2013 13:02:52
 

Wasekjen Partai Demokrat, Andi Nurpati.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Timwas kasus Bank Century ngotot meminta Wapres Boediono datang ke DPR untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait pemeriksaan KPK. Namun, Partai Demokrat menegaskan posisinya untuk tidak ikut campur dalam tugas KPK.

"PD tidak akan intervensi atau ikut campur terhadap kinerja KPK," ujar Wasekjen PD Andi Nurpati dalam diskusi polemik di Warung Daun, Jl Cikini Raya 26, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).

"Dulu kasus Anas, PD tidak intervensi. Andi Mallarangeng PD juga tidak intervensi. Kita percaya dulu tugas KPK," sambungnya, seperti dikutip dari detik.com.

Andi mengatakan DPR berhak memanggil KPK untuk mengklarifikasi pemeriksaan Boediono. Namun, tetap dirinya menegaskan untuk menerapkan asas praduga tak bersalah dulu.

"KPK berhak untuk dipanggil DPR. Saya kira terkait Century utamanya asas praduga tak bersalah. Sebaiknya tidak ada intervensi hukum maupun politik. Kalau dicampurkan lagi berarti kita tidak percaya KPK untuk bekerja maksimal," kata Andi.

Sementara, anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno mengatakan pemanggilan Boediono untuk kedua kalinya itu untuk mengklarifikasi pernyataan Boediono. Lebih lanjut lagi, terkait unsur kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan saat Boediono menjabat Gubernur BI.

"Sering disebutkan yaitu Budi Mulya dkk, kata dkk ini ingin kita perjelas. Apakah maksudnya sama dengan kesebelasan, apakah indikasai dari kolektif kolegial. Rabu kita panggil KPK dulu untuk konfirmasi," kata Hendrawan.

Kecurigaan itu, menurut Hendrawan, berdasarkan dari Pasal 36 UU Bank Indonesia yang mengandung unsur kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan.(dha/mad/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2