Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Soal Penangkapan, Presiden PKS Bantah Berniat Kabur
Thursday 31 Jan 2013 12:40:02
 

Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, telah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (30/1) pukul 23:58 WIB.

Penjemputan Luthfi Hasan Ishaaq untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap daging impor dan rencananya juga akan dilakukan konfrontir dengan tiga tersangka dan satu orang saksi yang masih dilakukan pemeriksaan di KPK.

Luthfi Hasan mengaku tidak mengetahui jika dirinya terlibat dalam kasus ini. Saat ditanyai perihal kasus tersebut, ia menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tiba-tiba dan tanpa adanya pemberitahuan dari KPK. Ia juga membantah jika dikabarkan dirinya kabur dari penangkapan tim KPK pada Selasa (29/1) malam.

"Tidak ada (kabur dari penangkapan), saya tidak tahu, tiba-tiba saja (jadi tersangka)," kata Luthfi Hasan Ishaaq kepada para wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (31/1) dini hari.

Namun begitu, ia mengaku siap jika dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Saat ditanya apakah ia siap juga jika penyidik KPK harus menahan dirinya usai pemeriksaan, ia hanya mengatakan agar didoakan. "Doakan saja tidak, doakan," ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Selasa (29/1) siang, KPK memperoleh informasi soal bakal adanya penyuapan terkait impor daging sapi.

KPK kemudian menguntit Ahmad Fathanah dan diperolehlah informasi bahwa serah terima uang yang dilakukan di kantor PT Indoguna Utama di kawasan Jakarta Timur.

Di PT Indoguna sudah ada Juard Effendi dan Arya Arbi Effendi yang merupakan direktur perusahaan tersebut. Di situ kemudian dilakukan proses serah terima uang senilai Rp1 miliar dari Juard dan Arya kepada Ahmad.

"Setelah terjadi serah terima di PT IU, AF meluncur ke sebuah hotel di Jakarta," kata Johan dalam konferensi pers di kantor KPK, Rabu (30/1).

Menurut Johan, di hotel tersebut KPK akan beemu dengan seseorang. Setelah KPK memastikan uang tersebut telah berpindah tangan ke Ahmad, KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap Ahmad di hotel tersebut pukul 20:20 WIB.

Pada proses penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan seorang wanita bernama Maharani. KPK pun ikut mengamankan supir Ahmad.

Di jok belakang mobil Ahmad, KPK mendapati uang senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, KPK juga mengamankan berkas-berkas dan buku tabungan.

Sementara Juard dan Arya ditangkap KPK di Rumah Arya di Taman Duren Sawit Jakarta Timur sekitar pukul 22:30 WIB.

"Setelah penangkapan itu, mereka diperiksa marathon di KPK " kata Johan.

Dari lima orang yang ditangkap oleh KPK, hanya empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Lutfi Hasan Ishaq, Ahmad Fathanah, Juard Effendi dan Arya Ardi Effendi. Maharani, tidak ditetapkan menjadi tersangka.

Juard dan Arya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Sementara untuk Lutfi dam Ahmad, KPK menersangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.(/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2