Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Pantura
Soal Proyek Pantura, KPK Masih Tunggu Audit BPK
Wednesday 24 Jul 2013 09:53:36
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum ada perkembangan signifikan mengenai rencana menginvestigasi proyek di pantai utara (pantura) yang disinyalir menjadi proyek abadi tahunan pemerintah.

"Hingga saat ini belum ada perkembangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Selasa (23/7) kemarin.

Johan mengatakan jika KPK akan lebih mudah untuk memulai proses penyelidikan proyek perbaikan jalan Pantura jika ada hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena hingga saat ini data dan ionformasi untuk mengusust proyek ini masih terbilang minim.

"Khusus untuk Pantura, harus ada audit BPK. Kalau BPK melakukan audit dan hasilnya sudah ada, tentu KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Dasar penyelidikan itu harus ada data dan informasi. Kalau ada hasil audit BPK, kami siap," paparnya.

Hingga sekarang, Johan mengaku, belum ada kajian khusus termasuk belum banyak informasi yang diberikan masyarakat meskipun pada 2010 KPK pernah melakukan kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengenai proyek jalan nasional melalui program Indonesia Memantau.

Dalam proses kerja sama tersebut, masyarakat memberikan masukan kepada KPK mengenai panjang jalan dan nilai proyek, apakah rasional arau tidak, termasuk proyek di pantura. Namun, saat itu, tambah Johan, animo masyarakat tidak begitu besar, sehingga KPK dan PU menghentikannya. "Kalau ada hasil audit BPK, kami tentu jauh lebih siap menelusuri lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menilai proyek pembangunan jalan selama ini berpotensi dijadikan lahan korupsi.

Dia menjelaskan, modus korupsi proyek jalan yang sering terjadi pertama dengan mark up nilai proyek dan volume pekerjaan dikurangi dari yang seharusnya dalam kontrak misal tebal jalan dikurangi. Kemudian mengurangi kualitas material proyek dan pajak denda keterlambatan pekerjaan tidak dipungut oleh pemerintah. Serta yang terakhir adanya lebih bayar dari pengguna anggaran kepada rekanan, meskipun pekerjaan tidak sesuai kontrak.

"Ini terjadi karena ada kongkalikong antara rekanan, pengawas proyek dan pengguna anggaran," kata Roy.

Roy juga berpendapat, pengawasan terhadap proyek perbaikan jalan Pantura sangat lemah, sehingga penyelewengan dan korupsi sulit dihindari. Untuk itu, perlu ada audit khusus untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan pantura.

Proyek pembangunan atau rehab jalan baru dilaksanakan menjelang arus mudik meningkat. Otomatis jalan yang dihasilkan kurang berkualitas dan akan cepat rusak. Perbaikan jalan menjadi tidak efektif.

Jalan yang baru direhab sudah dilalui arus kendaraan dengan intensitas tinggi. Kerusakan semakin bertambah, bila kualitas perbaikan yang dihasilkan sangat rendah, terutama baik sisi material jalan yang dipakai.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Pantura
 
  Soal Proyek Pantura, KPK Masih Tunggu Audit BPK
  Proyek Jalan Pantura, KPK Endus Potensi Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2