Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Century
Soal Skandal Century, Semua Harus Didengar Kesaksiannya
Thursday 08 May 2014 19:31:42
 

Anggota Komisi XI Maruarar Sirait.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul kesaksian mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Pengadilan Tipikor soal skandal Bank Century, sudah selayaknya semua pihak yang mengetahui skandal tersebut harus didengar kesaksiannya.

Demikian disampaikan Anggota Komisi XI Maruarar Sirait (F-PDI Perjuangan), Kamis (8/5) di Press Room DPR. Skandal Century ini sebetulnya sudah sangat jelas. Penengak hukum tinggal meneruskan saja temuan yang didapat dari DPR dan BPK. Bahkan BPK sendiri sudah memberikan hasil audit forensik dan audit investigasi.

“Jadi, saya rasa masalah Century ini harus menjadi masalah hukum yang adil. Jangan dipolitisir oleh siapapun,” tegas Maruarar.

“Audit BPK,” sambung Maruarar, “Tinggal diteruskan saja. Semua harus didengar kesaksiannya. Kasus ini sudah 5 tahun, dimulai 2009 awal. Masa sampai sekarang enggak selesai juga.” jelasnya.

Menurut Maruarar, pandangan dari para saksi kunci harus dihormati, seperti Jusuf Kalla, Sri Mulyani, dan Boediono. Kasus ini sudah masuk ke wilayah hukum.

“Jangan sampai opini yang dibangun mempengaruhi proses hukum. Kita harus dukung KPK. Menurut saya, KPK sudah on the track. Yang bisa saya sampaikan, kita memberi dukungan bahwa KPK bisa menuntaskan masalah ini,” tandas Maruarar.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2