Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Soal Vaksinasi Berbayar, Pegiat Antikorupsi: Presiden Masih Sangat Mungkin Mengoreksinya
2021-07-12 21:22:08
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pegiat antikorupsi Febri Diansyah angkat bicara mengenai kebijakan Vaksinasi Gotong Royong berbayar. Ia pun berharap Pemerintah Republik Indonesia bisa membeberkan penjelasan rinci soal hal itu.

Karena kata Febri dasar hukum pemberlakuan kebijakan tersebut berubah-ubah.

Menurut dia, awalnya ada PMK 84/2020 dalam Pasal 3 yang mengaturnya. Isi PMK itu, vaksinasi adalah program yang Gratis.

Selanjutnya, dari Permenkes itu diubah lagi menjadi PMK 10/2021 yakni tercantum di Pasal 3 yang mengubah aturan vaksin yang gratis.

Kemudian, ada lagi Permenkes 18 tahun 2021 yang baru diundangkan 2 Juni 2021.

"PMK 84/2020 (Pasal 3: gratis), PMK 10/2021 (batalkan PMK 84/2020) (Pasal 3: yg gratis berubah). PMK 19/2021 Mohon penjelasannya," kata Febri pada, Minggu (11/7), melalui cuitan di akun twitter pribadinya @febridiansyah yang telah terverified dengan follower 103.645 akun.

Lebih jauh, pria yang pernah bekerja di KPK sebagai Kepala Biro Humas ini juga mengatakan bahwa Permenkes yang telah di ubah dengan Permenkes yang baru ini, Presiden Jokowi masih bisa mengoreksi aturan tersebut, terbuka lebar.

"Jika benar dasar hukum vaksin berbayar ini setingkat Peraturan Menteri Kesehatan, saya kira kalau mau, Presiden masih sangat mungkin mengoreksinya.. Mungkin juga malah Presiden belum tahu adanya Permen itu," jelas Febri.

Dia juga memohon agar hal tersebut, dipertimbangkan sebaik-baiknya. Terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Ini Permenkes 19 Tahun 2021 tentang perubahan kedua PMK 10 tahun 2021 yang baru saja diundangkan 6 Juli 2021 lalu. Semoga terjelaskan dengan baik ya.. Di sinilah diubah definisi Vaksin Gotong Royong," tandas Febri Diansyah.

Febri juga menulis, "Terimakasih pak Presiden." untuk mengomentari link Video https://twitter.com/febridiansyah/status/1414476192170733569 dari akun Presiden Joko Widodo @jokowi pada 16 Desember 2020 lalu, dimana Jokowi mengeshare Video sambutannya terkait Vaksin Covid-19 menulis "Hari ini dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk seluruh warga masyarakat adalah GRATIS. Dan saya akan menjadi yang pertama menerima vaksin. Tidak ada alasan masyarakat tidak mendapatkan atau meragukan keamanan vaksin." tulis Jokowi.

Sementara, PT Kimia Farma Tbk selaku pihak penyedia vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong bagi individu menyatakan, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan sama seperti vaksinasi gotong royong perusahaan yaitu vaksin Sinopharm.

Dengan harga beli vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu ini sebesar Rp 321.660 untuk satu dosis.

Peserta vaksinasi juga akan dibebankan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp 439.570. Untuk satu orang butuh 2 dosis, 2 x Rp 439.570 = Rp 879.140.(dbs/tw/bh/mos)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2