JAKARTA, Berita HUKUM - Pegiat antikorupsi Febri Diansyah angkat bicara mengenai kebijakan Vaksinasi Gotong Royong berbayar. Ia pun berharap Pemerintah Republik Indonesia bisa membeberkan penjelasan rinci soal hal itu.
Karena kata Febri dasar hukum pemberlakuan kebijakan tersebut berubah-ubah.
Menurut dia, awalnya ada PMK 84/2020 dalam Pasal 3 yang mengaturnya. Isi PMK itu, vaksinasi adalah program yang Gratis.
Selanjutnya, dari Permenkes itu diubah lagi menjadi PMK 10/2021 yakni tercantum di Pasal 3 yang mengubah aturan vaksin yang gratis.
Kemudian, ada lagi Permenkes 18 tahun 2021 yang baru diundangkan 2 Juni 2021.
"PMK 84/2020 (Pasal 3: gratis), PMK 10/2021 (batalkan PMK 84/2020) (Pasal 3: yg gratis berubah). PMK 19/2021 Mohon penjelasannya," kata Febri pada, Minggu (11/7), melalui cuitan di akun twitter pribadinya @febridiansyah yang telah terverified dengan follower 103.645 akun.
Lebih jauh, pria yang pernah bekerja di KPK sebagai Kepala Biro Humas ini juga mengatakan bahwa Permenkes yang telah di ubah dengan Permenkes yang baru ini, Presiden Jokowi masih bisa mengoreksi aturan tersebut, terbuka lebar.
"Jika benar dasar hukum vaksin berbayar ini setingkat Peraturan Menteri Kesehatan, saya kira kalau mau, Presiden masih sangat mungkin mengoreksinya.. Mungkin juga malah Presiden belum tahu adanya Permen itu," jelas Febri.
Dia juga memohon agar hal tersebut, dipertimbangkan sebaik-baiknya. Terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
"Ini Permenkes 19 Tahun 2021 tentang perubahan kedua PMK 10 tahun 2021 yang baru saja diundangkan 6 Juli 2021 lalu. Semoga terjelaskan dengan baik ya.. Di sinilah diubah definisi Vaksin Gotong Royong," tandas Febri Diansyah.
Febri juga menulis, "Terimakasih pak Presiden." untuk mengomentari link Video
https://twitter.com/febridiansyah/status/1414476192170733569 dari akun Presiden Joko Widodo @jokowi pada 16 Desember 2020 lalu, dimana Jokowi mengeshare Video sambutannya terkait Vaksin Covid-19 menulis "Hari ini dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk seluruh warga masyarakat adalah GRATIS. Dan saya akan menjadi yang pertama menerima vaksin. Tidak ada alasan masyarakat tidak mendapatkan atau meragukan keamanan vaksin." tulis Jokowi.
Sementara, PT Kimia Farma Tbk selaku pihak penyedia vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong bagi individu menyatakan, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan sama seperti vaksinasi gotong royong perusahaan yaitu vaksin Sinopharm.
Dengan harga beli vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu ini sebesar Rp 321.660 untuk satu dosis.
Peserta vaksinasi juga akan dibebankan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp 439.570. Untuk satu orang butuh 2 dosis, 2 x Rp 439.570 = Rp 879.140.(dbs/tw/bh/mos)