Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penistaan Agama Islam
Soal Vonis Ahok, Ini yang MPR Minta
2017-05-04 06:31:06
 

Ilustrasi. Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan berharap aparat penegak hukum bisa memutuskan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara adil.

"Aparat penegak hukum jangan tebang pilih, mesti adil. Jangan orang satu ditangkap yang ini enggak," ujar dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (3/5).

Berhubungan dengan pembacaan putusan ini, rencananya massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan menggelar aksi pada 5 Mei mendatang. Aksi ini diklaim bertujuan mengawal sidang vonis Ahok. Mengomentari ini, Zulkifli kembali menegaskan pentingnya aparat penegak hukum memenuhi keadilan.

"Menurut saya yang bisa menganggu NKRI itu, satu, soal kesenjangan, yang kedua rasa keadilan rakyat. Masyarakat ini punya rasa keadilan. Kan mesti ada rasa keadilan. Kalau itu tidak, ini yang bisa menjadi luka.Makanya harus ada rasa keadilan oleh hakim," kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 9 Mei mendatang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.(lia/ida/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2