Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Soekarwo Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Akil
Wednesday 15 Jan 2014 17:21:41
 

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Jawa Timur Soekarwo membantah ada praktik suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar, dalam pemenangannya sebagai Gubernur Jawa Timur. Soekarwo mengaku siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada yang menjerat Akil.

“Seluruh warga negara Indonesia kalau diminta menjelaskan masalah hukum, kan harus siap,” kata Soekarwo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/1).

Sebelumnya, Akil disebut sempat meminta dana pengamanan hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 10 miliar kepada pasangan petahanan Soekarwo-Saifullah Yusuf. Permintaan itu disampaikan melalui Ketua DPD Golkar Jatim, Zainudin Amali, sehari sebelum Akil ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013 lalu.

Zainddin adalah anggota tim sukses (timses) Soekarwo-Saifullah Yusuf. Menurut Zainudin, jika dana tersebut tidak disediakan, maka pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf terancam kalah dalam gugatan sengketa hasil Pilgub Jatim di MK melawan pasangan Khofifah Indar Parawansah-Herman S Sumawiredja beberapa waktu lalu.

"Permintaan itu disampaikan kepada Soekarwo melalui saya, tapi saat itu Soekarwo menolak karena dia yakin fakta hukum menunjukkan dia menang," kata Zainudin, Minggu (12/1).

Sementara itu, menurut Soekarwo, Zainudin tak pernah menyampaikan adanya permintaan uang dari Akil. “Menyampaikan saja enggak,” katanya, demikain seperti dikutip dari kompas.com.

Seperti diberitakan, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf menang dalam Pilgub Jatim dengan memperoleh 8.195.816 suara atau 47,25 persen. Sementara pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja meraih suara 6.525.015 suara atau 37,62 persen.

Khofifah menggugat hasil Pilgub Jatim karena dinilai adanya kecurangan dan upaya sistematis yang didukung KPU Jatim dan berbagai program Pemprov Jatim untuk memenangkan pasangan petahanan. Namun, gugatan itu ditolak MK.(dmr/kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2