Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kecelakaan Bus
Sopir Bus Karunia Bakti Divonis 3 Tahun
Friday 14 Sep 2012 11:52:08
 

Pengadilan Negeri Cibinong (Foto: Ist)
 
CIBINONG, Berita HUKUM - Lukman Iskandar (43) sopir bus Karunia Bakti yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Puncak pada Februari lalu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Persidangan kecelekaan ini digelar di PN Cibibnong, persidangan yang dilakukan kemarin dipimpin hakim CH Retno SH dengan Jaksa Penuntut Umum Aji.

Dalam persidangan tesebut, Lukman Iskandar divonis tiga tahun penjara. Menurutnya Vonis yang diberikan hakim selama tiga tahun itu kurang adil. Karena polisi tidak menyeret pemilik bus ikut bertanggung jawab.

Dalam kecelakaan yang menewaskan 14 orang tersebut, Lukman dijerat pasal 310 tentang kelalaian dan pasal 311 UU 22 tahun 2009 dengan ancamana hukuman 12 tahun penjara.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Bus
 
  Kecelakaan Bus di Guatemala, 43 Orang Tewas
  Sopir Bus Karunia Bakti Divonis 3 Tahun
  Bus Pariwisata Gapuraning Rahayu, Terguling Di Jalur Nagreg
  Perusahaan Bus Maut Belum Santuni Warga
  Polri Pastikan Akan Perberat Hukuman Sopir Bus Maut
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2