Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Mobil
Sopir Juke Maut Anak Kolonel, Polisi Tidak Takut
Wednesday 10 Apr 2013 00:24:16
 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menegaskan, polisi tidak akan tebang pilih kepada siapa saja yang melanggar hukum, termasuk kepada Muhammad Dwigusta Cahyo (18), tersangka kecelakaan maut di Tol Purbaleunyi.

Dwigusta adalah sopir Nissan Juke AB 421 TA yang menabrak Daihatsu Xenia R 8181 NK hingga menyebabkan lima nyawa melayang pada Minggu (7/4) pukul 13:45 siang. Kedua mobil hancur tak terbentuk.

Menurut Martinus, kendati Dwigusta adalah anak dari seorang kolonel berpangkat penerbang purnawirawan TNI AU yang saat ini menjabat sebagai GM Bandara Adisucipto, di Yogyakarta, Jawa Tengah, polisi tidak gentar untuk mengusutnya. Dia yakin kasus kecelakaan tersebut akan sampai ke meja hijau.

"Polisi tidak takut, siapa pun sama di mata hukum, yang melanggar harus ditindak. Kita akan proses kasus ini dengan cara yang benar sampai ke pengadilan," tegas Martinus, Selasa, (9/4).

Martinus juga menegaskan, polisi tidak takut dengan adanya intervensi atas penetapan tersangka di balik kecelakaan maut ini. "Kita tidak akan takut jika ada intervensi. Kita kan penegak hukum, kita akan lakukan proses hukum sebagaimana mestinya," tegasnya.

Martinus menyebutkan, Dwigusta akan dijerat Pasal 310 Ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 karena kelalaian yang mengakibatkan kerusakan materiil dan orang kehilangan nyawa dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Menurut Martinus, penjatuhan pasal tersebut karena kendaraan yang dikemudikan Dwigusta telah melebihi batas ketentuan kecepatan maksimal. Tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan berada pada Km 135+700. Di jalur tersebut, maksimal kecepatan adalah 80 km per jam. Polisi menduga, tersangka mengemudikan mobil lebih dari 100 km per jam.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Purbaleunyi, Km 135, di jalur A (Jakarta arah Bandung) masuk ke jalur B (Bandung arah Jakarta), sekitar pukul 13:15 WIB, Minggu, (7/4) siang. Mobil Nissan Juke AB 421 TA tabrakan dengan Daihatsu Xenia R 8181 NK.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, akibat kecelakaan tersebut, lima orang meninggal dunia dan satu orang luka ringan. Lima korban tewas dan satu selamat yang menumpangi mobil Xenia tersebut merupakan satu keluarga. Semuanya warga Kampung Waringin Harjo, RT 02 RW 01, Desa Waringinharjo, Kecamatan Gardumangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Martinus menyebutkan nama-nama lima korban tewas, yakni Iwan Haryadi (31), Yohana Trisnawati (30), Julaeha (5), Samiono (70), Suorijatini (60), sementara korban luka ialah Agung Nugroho (12).

Dia menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut. Awalnya, Nissan Juke yang dikemudikan M Dwigusta Cahya (18) melaju dari arah barat (Bandung) menuju timur (Cileunyi) melintas hingga masuk berlawanan arah. Juke kemudian tabrakan dengan Daihatsu Xenia yang dikemudikan Iwan Haryadi yang melaju dari Cileunyi menuju Barat Bandung.

"Pas di tempat terjadinya tabrakan, kendaraan Juke melintas melewati medan jalan hingga masuk lajur berlawanan, lalu menabrak kendaraan Xenia yang datang arah timur (Cileunyi) menuju Bandung," jelas Martinus.

Kasatlantas Polres Bandung, AKP Lukman Syarif, menambahkan, mobil Nissan Juke menabrak pembatas jalan terlebuh dahulu. "Tiba-tiba menyeberang ke arah berlawanan dan menabrak Xenia dengan keras," jelasnya.

Martinus melanjutkan, akibat tabrakan, dua mobil tersebut rusak parah, bahkan hampir tak terbentuk. Kelima korban meninggal dunia dilarikan ke RSHS Bandung menunggu dijemput pihak keluarganya.

Selain itu, kemarin, pengemudi mobil Nissan Juke yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Purbaleunyi ruas Cileunyi-Padalarang Km 135, Muhammad Dwigusta Cahya (18), telah menjalani pemerisaan urine di RS Polri Sartika Asih, Kota Bandung, Minggu (7/4).

"Pengemudi mobil Nissan Juke sudah diambil sampel urinenya guna keperluan penyelidikan kasus kecelakaan itu. Hasilnya baru bisa diketahui besok," kata Kasat Lantas Polres Bandung, AKP Lukman Syarif.

Tes urine itu, menurut Kasat, diperlukan untuk mengetahui apakah sopir itu mengemudi dalam pengaruh minuman keras, narkoba atau tidak.

Hingga Minggu malam, kata dia, Unit Laka Lantas Polres Bandung masih melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan lima orang penumpang Daihatsu Xenia dan melukai seorang lainnya.

"Kami masih melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan itu, sementara penyebabnya adalah kendaraan Nissan Juke hilang kendali sehingga masuk jalur B dan terjadi kecelakaan," katanya.

Sementara itu, pengemudi Nissan Juke Nopol AB-421-TA, M Dwigusta Cahya, adalah mahasiswa ITT Telkom Bandung asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat kejadian, dia tengah menuju ke kampusnya.

Terkait dengan kemungkinan pengemudi Nissan Juke akan menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut, Kasat Lantas Polres Bandung menyatakan bahwa pihaknya masih akan mengumpulkan data lainnya.

"Sejauh ini, belum ditetapkan menjadi tersangka, kami masih melakukan penyelidikan dahulu. Kesimpulan sementara penyebab kecelakaan ialah akibat kendaraan Nissan Juke hilang kendali," kata Lukman.

Seperti dikutip dari kompas.com, pihaknya telah menanyai sejumlah saksi mata, tetapi belum melakukan pemeriksaan kepada korban yang selamat karena kondisinya masih syok dan mengalami luka berat, termasuk Agung Nugroho (12), satu-satunya korban selamat dari mobil Daihatsu Xenia.

"Pemeriksaan akan dilakukan setelah mereka memungkinkan untuk dimintai keterangan. Penumpang yang selamat itu kan masih di bawah umur sehingga kami harus melakukannya dengan sebaik-baiknya," kata Kasat Lantas Polres Bandung itu.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Mobil
 
  Livina Terbakar di Tol, Pengemudi Tewas Terpanggang
  Metromini Dihajar Kereta Api
  Mobil Box Terbalik di Depan Mabes TNI
  Akibat Rem Blong, Bus Hantam Pengguna Jalan Hingga Meninggal
  Sopir Juke Maut Anak Kolonel, Polisi Tidak Takut
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2