CIMAHI, Berita HUKUM - Kecelakaan maut di Tol Cipularang yang menewaskan tujuh orang diduga karena sopir bus parawisata Tri Kusuma (Tri Star) mengantuk. Pengemudi tersebut diketahui bernama Kartimin.
Menurut informasi dari petugas, saat bus melintas di jalan Tol Cipularang Km 100, tiba-tiba kendaraan bus yang dikemudikan Kartimin itu oleng hingga sempat pindah ke lajur lambat. Setelah itu, kecelakaan maut antara bus dan truk tronton yang mengangkut pasir tak bisa terhindarkan.
Bus yang ditumpangi wisatawan asal Purbalingga, Jawa Tengah, yang rencananya akan berwisata ke Masjid Kubah Emas, Depok, tersebut hancur pada bagian depannya.
AKP Irwansyah dari Polres Cimahi di lokasi kejadian mengatakan, "Kecelakaan diduga akibat pengemudi bus mengantuk, sampai terjadi oleng hingga terjadi tabrakan," katanya, Sabtu (22/12).
Dalam kecelakaan itu, tujuh orang penumpang bus meninggal dunia di lokasi kejadian. Semua korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Efarina Etaham Purwakarta dan Rumah Sakit MH Thamrin Purwakarta.
"Penumpang kesemuanya berjumlah 36 orang. 7 meninggal dunia, 2 luka berat, dan yang lainnya termasuk supir mengalami luka ringan," jelasnya.
Lanjutnya, "bus parawisata Tri Kusuma (Tri Star) tersebut memulai perjalanannya pada pukul 07:00 WIB pagi, dan kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 15:30 WIB," tambahnya.
Namun, ia membantah kalau pengemudi bus Tri Star (Bapak Kartimin) memakai barang haram seperti ganja atau obat terlarang lainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir tidak terbukti memakai barang haram. Jadi tidak benar apa yang diberitakan di awak media," pungkasnya.
Para korban meninggal dunia dan luka-luka itu merupakan warga Purbalingga, Jawa Tengah. Peristiwa kecelakaan tersebut kini ditangani aparat kepolisian dari Polres Purwakarta dan Polres Cimahi.
Sementara, menurut Kanit Laka Polres Cimahi, Ipda Asep Ratman, saat kejadian, kata dia, bus melaju dengan kecepatan 60-80 km/jam. "Sopir saat sedang ditahan di Polres Cimahi dan masih menjalani pemeriksaan. Dia bisa dikenakan UU Lalu Lintas karena kelalaian dan diancam pidana 4 tahun penjara," katanya.
Dari data yang dihimpun, kecelakaan yang melibatkan kendaraan Dumptruck No.Pol B 9752 SYT dan Bus Tri Star No.Pol R 1696 EA.
Nama – Nama Korban Meninggal Dunia
1.Anwardi Ma’ruf / 59 Th/ Knek / Banyumas
2. Supardi/ 50 Th/ Purbalingga
3.Adies Besta/ 37 Th/ Purbalingga
4.Ujang /49 Th/ Ciamis
5. Wahyu/ Purbalingga
6.Atih/ Purbalingga
7.Perempuan nihil identitas(dbs/bhc/opn) |