JAKARTA, Berita HUKUM - Penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (43), suami dari Arsita (39) korban penjambretan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memicu sorotan publik. Pasalnya, penetapan status yang dilakukan oleh Polresta Sleman itu dinilai tidak mencermati peristiwa hukum dan rasa keadilan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam pernyataannya menilai, langkah Polresta Sleman tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait rasa keadilan dalam penegakan hukum, terutama karena peristiwa itu terjadi saat Hogi, sang suami berupaya melindungi istrinya dari tindak kejahatan.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, posisi Hogi berada dalam situasi darurat ketika berusaha mengejar pelaku penjambretan yang menimpa istrinya. Namun, upaya tersebut justru berujung pada penetapan status tersangka terhadap dirinya.
"Seseorang yang berusaha melindungi keluarganya justru harus berhadapan dengan jerat hukum, sementara pelaku kejahatan meninggal akibat perbuatannya sendiri. Hukum seharusnya memberi rasa aman bagi masyarakat, bukan ketakutan bagi orang yang membela diri," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip merahputihcom, Senin (26/1).
"Kami pertanyakan penersangkaan Pak Hogi tersebut, karena si jambret tewas karena mereka yang menabrak tembok, bukan ditabrak secara langsung oleh Pak Hogi. Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan," cetus Habiburokhman menambahkan.
Lebih lanjut Habiburokhman mengatakan, pihaknya
akan memanggil Kapolresta Sleman, Kajari Sleman, dan kuasa hukum dari Hogi pada Rabu (28/1).
"Rabu 28 Januari (2026) yang akan datang, kami akan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman dan juga Pak Hogi berikut kuasa hukumnya sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan keadilan bagi Pak Hogi," bebernya.
Sebelumnya Hogi dijadikan tersangka lantaran diduga terlibat laka lantas yang berujung dua penjambret tas istrinya tewas setelah menabrak tembok.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pagi hari pada 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Meski sudah dijadikan tersangka laka lantas, Hogi tidak ditahan dan hanya tahanan luar. Kasus Hogi pun saat ini sudah masuk tahap II di Kejaksaan Negeri Sleman.
Polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Hogi juga terjerat Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.(bh/amp) |