Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Depok
Soroti Ganjil Genap di Jalan Margonda Depok, Pengamat: Kebijakan yang Tidak Tepat dan Latah
2021-12-04 08:23:25
 

Salah satu ruas jalan Margonda Raya Kota Depok.(Foto: istimewa)
 
DEPOK, Berita HUKUM - Pada ruas Jalan Margonda Raya, Kota Depok, akan diberlakukan uji coba ganjil-genap. Kebijakan itu mulai dilaksanakan hari ini, Sabtu 4 Desember 2021 hingga besok.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra menyebutkan tidak dilakukan penindakan oleh jajarannya selama uji coba tersebut.

"Belum ada penindakan, sifatnya masih imbauan kepada masyarakat," ujar Jhoni kepada wartawan, Jumat (3/12).

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan ganjil-genap ini. 'Sehingga permasalahan lalu lintas, khususnya di hari Sabtu dan Minggu bisa kita atasi secara bersama-sama," ucapnya.

Pemerintah Kota Depok, tutur dia, juga mendukung penuh terkait penerapan aturan itu. Termasuk, akan memberikan dukungan bantuan personel di lapangan.

"Kita laksanakan dengan melibatkan beberapa personel, baik dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP dengan sebanyak 168 personel gabungan. Yang kami sebar di sepanjang Jalan Margonda, Medan 9, sampai di bawah flyover UI," kata jebolan Akademi Kepolisian 2004 Batalyon Tatag Trawang Tungga itu.

Sebagai informasi, pelaksanaan ganjil-genap ini rencananya akan diberlakukan setiap hari Sabtu dan Minggu pada pukul 12.00-18.00 WIB. Ganjil-genap berlaku di sepanjang Jalan Margonda Raya mulai kolong flyover Universitas Indonesia sampai simpang Ramanda.

Tidak Tepat

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan tidak tepat rencana penerapan ganjil-genap itu pada saat ini.

Pasalnya, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 setelah sebelumnya di Level 1.

Status PPKM Level 2 di Jabodetabek ini seiring perpanjangan PPKM Jawa Bali yang berlaku 30 November hingga 14 Desember 2021.

"Kebijakan yang tidak tepat di tengah mobilitas masyarakat yang menurun akibat naiknya level 2," jelas Trubus saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (4/12) pagi.

Latah

Sedangkan Pengamat transportasi Budiyanto bilang jika kebijakan terkait lalu lintas perlu didasari adanya kajian mendalam.

Sebab, efek pelaksanaan kebijakan ganjil-genap ini langsung dirasakan oleh publik.

"Namun tidak boleh latah, harus melalui pengkajian dari beberapa aspek politik, ekonomi, sosial, keamanan, hukum dll. Karena akan bersentuhan dengan hajat orang banyak sehingga kalau ada permasalahan dari faktor keilmuan atau ilmiah dapat dipertanggungjawabkan," kata Budiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (4/12) pagi.

"Dalam tahap pelaksanaannya pun perlu ada evaluasi apakah dengan adanya program ganjil-genap ada perubahan yang positif tidak dari aspek lalu lintas dan angkutan jalan. Perubahan yang dimaksud dapat dilihat dari beberapa indikator, misalnya volume kendaraan (sebelum dan sesudah pelaksanaan), kecepatan (bertambah atau berkurang), travel time/waktu tempuh, mindset masysrakat (dari kendaraan pribadi pindah ke angkutan umum), tingkat polusi," imbuh dia.

Terakhir, eks Kepala Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan perlu analisa dan evaluasi yang dilakukan secara sungguh-sungguh usai uji coba ganjil-genap ini diberlakukan.

"Dan dalam pelaksanaannya pun diharapkan melalui pentahapan jelas untuk meminimalkan dampak yang akan terjadi. Perlu ada evaluasi untuk mengetahui progresnya," tandasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2