Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Soroti Isu Korupsi Sektor Energi Terbarukan, JAKI Sebut KPK Era Firli 'Visioner'
2022-07-08 21:22:23
 

Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia tercatat sebagai negara anggota G20 pertama yang menginisiasi pembahasan antikorupsi di sektor energi terbarukan.

Dalam pertemuan pertama Anti-Corruption Working Group (ACWG) putaran kedua di Bali, Ketua KPK Firli Bahuri mengajak anggota G20 menyusun strategi yang tepat guna mengatasi resiko korupsi di sektor tersebut.

Aktivis dan Ketua Kampanye Inisiatif Warga untuk PBB (UNWCI/UN World Citizen's Initiative Campaign) Yudi Syamhudi Suyuti mengatakan, inisiatif KPK selaku Chair ACWG terbilang strategis dan visioner. Langkah itu punya nilai kontribusi penting bagi pemberantasan korupsi di tingkat global.

"Kita tahu transisi ke energi terbarukan sekarang jadi tren negara-negara di dunia. Pengembangan industri hijau, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), hydropower, geothermal, termasuk pembangunan ekosistem mobil listrik akan lebih massif ke depan," kata Yudi kepada media, Jum'at (8/7).

Umumnya, jelas Yudi, transisi energi dipahami dalam kerangka besar upaya dekarbonisasi. Aspek manfaatnya bagi keberlanjutan hidup begitu digelorakan, bahkan dengan mengabaikan resiko yang dihadapi.

Padahal, lanjutnya, mega proyek dengan nilai investasi besar itu berpotensi jadi ladang korupsi, jika tidak dimitigasi sejak dini.

"Nah!, KPK dengan cerdas ambil peran di sini, membuka mata dunia bahwa ada resiko yang perlu diantisipasi bersama supaya transisi itu berjalan mulus," ungkap Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan internasional (JAKI).

Dia mengatakan, seringkali korupsi sektor energi terjadi karena regulasi yang dibuat tidak transparan. Perumusan Regulasi sengaja menguntungkan kepentingan pihak tertentu sehingga membuka celah korupsi.

Dengan berkaca pada kasus korupsi energi di Indonesia, ia menyebut terjadinya korupsi PLTU Batubara, korupsi sektor energi mineral, juga kasus lain yang melibatkan perusahaan asing, terindikasi akibat transaksi kebijakan hasil relasi bisnis dan politik.

"Sekarang lagi ramai soal penentuan tarif listrik EBT (energi baru terbarukan). Kita harap-harap cemas nih, semua berkepentingan di situ. Maka ini harus transparan, karena dampaknya luar biasa bagi masa depan kita," tandasnya.

Karena itu, dia berharap KPK bisa menjadi contoh model mitigasi pencegahan korupsi dengan bertindak aktif mengawal setiap kebijakan EBT dalam negeri.

KPK dipandang perlu menyiapkan sistem mitigasi pada setiap aspek pengembangan EBT sehingga kontribusi KPK dalam bentuk praktik baik (best practice) bisa dicontoh dunia.

"Jadi kalau pun usulan Indonesia belum masuk tahap high level principle (HLP), setidaknya praktiknya jadi rujukan, karena ke depan isu ini akan terus relevan dan kontekstual," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam forum ACWG Firli Bahuri menyampaikan Indonesia selaku presidensi G20 mengangkat empat isu prioritas. Isu tersebut meliputi: peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi, peningkatan pendidikan antikorupsi dan peran serta masyarakat, kerangka regulasi dan supervisi peran profesi hukum pada pencucian uang hasil korupsi, dan mitigasi resiko korupsi pada sektor energi terbarukan.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2