Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub DKI
Spanduk Kampanye di TPU Melanggar Aturan
Monday 20 Aug 2012 19:11:15
 

Spanduk Pelanggaran Kampanye Foke - Nara (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Maraknya pemasangan spanduk di Tempat Pemakaman Umum (TPU) terkait Pemilu kada DKI Jakarta membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI prihatin.

Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah menyatakan segera menghubungi Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk menertibkan spanduk-spanduk tersebut.

"Bisa saja spanduk tersebut telah melanggar aturan pemilu kada karena saat ini belum masuk waktu kampanye,” kata Ramdansyah.

Saat ini terdapat banyak spanduk kampanye ditemukan di sejumlah kawasan TPU. Diantaranya di TPU Duri Kepa, Jakarta Barat terpasang spanduk yang berbunyi "Bang Foke dan Bang Nara Menang, Jakarta akan Aman'' di depan pintu masuk kuburan. Di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan juga terdapat spanduk bertuliskan ''Majelis taklim se-DKI Jakarta Mendukung Gubernur Fauzi Bowo''.

Sementara itu, pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan pihak Satpol PP harus berani menurunkan spanduk di TPU. Dia menilai, TPU tidak layak untuk dijadikan ajang kampanye para kandidat gubernur DKI Jakarta.

“Selain melanggar aturan kampanye, TPU itu harus bersih dari spanduk kampanye para cagub DKI,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, calon wakil gubernur Nachrowi Ramli mengatakan pemasangan spanduk di TPU tidak menjadi persoalan. "Tidak ada yang dilanggar dengan pemasangan spanduk-spanduk di TPU. Tentu menjadi tugas Panwaslu dan Satpol PP yang menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak”, ujarnya.(ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilgub DKI
 
  Pengumuman Rekepitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub DKI Jakarta Putaran - 2
  Rekapitulasi Pemilukada DKI Jakarta Sudah di Tingkat Kecamatan
  Foke Kalah, PAN Bantah Mesin Parpol Tak Bekerja
  Suara Foke Unggul di Kelurahan Kramat
  Meskipun Tak Dijaga Aparat Kepolisian, Pemilihan di TPS 026 Berjalan Lancar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2