Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub DKI
Spanduk Kampanye di TPU Melanggar Aturan
Monday 20 Aug 2012 19:11:15
 

Spanduk Pelanggaran Kampanye Foke - Nara (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Maraknya pemasangan spanduk di Tempat Pemakaman Umum (TPU) terkait Pemilu kada DKI Jakarta membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI prihatin.

Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah menyatakan segera menghubungi Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk menertibkan spanduk-spanduk tersebut.

"Bisa saja spanduk tersebut telah melanggar aturan pemilu kada karena saat ini belum masuk waktu kampanye,” kata Ramdansyah.

Saat ini terdapat banyak spanduk kampanye ditemukan di sejumlah kawasan TPU. Diantaranya di TPU Duri Kepa, Jakarta Barat terpasang spanduk yang berbunyi "Bang Foke dan Bang Nara Menang, Jakarta akan Aman'' di depan pintu masuk kuburan. Di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan juga terdapat spanduk bertuliskan ''Majelis taklim se-DKI Jakarta Mendukung Gubernur Fauzi Bowo''.

Sementara itu, pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan pihak Satpol PP harus berani menurunkan spanduk di TPU. Dia menilai, TPU tidak layak untuk dijadikan ajang kampanye para kandidat gubernur DKI Jakarta.

“Selain melanggar aturan kampanye, TPU itu harus bersih dari spanduk kampanye para cagub DKI,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, calon wakil gubernur Nachrowi Ramli mengatakan pemasangan spanduk di TPU tidak menjadi persoalan. "Tidak ada yang dilanggar dengan pemasangan spanduk-spanduk di TPU. Tentu menjadi tugas Panwaslu dan Satpol PP yang menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak”, ujarnya.(ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilgub DKI
 
  Pengumuman Rekepitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub DKI Jakarta Putaran - 2
  Rekapitulasi Pemilukada DKI Jakarta Sudah di Tingkat Kecamatan
  Foke Kalah, PAN Bantah Mesin Parpol Tak Bekerja
  Suara Foke Unggul di Kelurahan Kramat
  Meskipun Tak Dijaga Aparat Kepolisian, Pemilihan di TPS 026 Berjalan Lancar
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2