JAKARTA, Berita HUKUM - Maraknya pemasangan spanduk di Tempat Pemakaman Umum (TPU) terkait Pemilu kada DKI Jakarta membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI prihatin.
Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah menyatakan segera menghubungi Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk menertibkan spanduk-spanduk tersebut.
"Bisa saja spanduk tersebut telah melanggar aturan pemilu kada karena saat ini belum masuk waktu kampanye,” kata Ramdansyah.
Saat ini terdapat banyak spanduk kampanye ditemukan di sejumlah kawasan TPU. Diantaranya di TPU Duri Kepa, Jakarta Barat terpasang spanduk yang berbunyi "Bang Foke dan Bang Nara Menang, Jakarta akan Aman'' di depan pintu masuk kuburan. Di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan juga terdapat spanduk bertuliskan ''Majelis taklim se-DKI Jakarta Mendukung Gubernur Fauzi Bowo''.
Sementara itu, pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan pihak Satpol PP harus berani menurunkan spanduk di TPU. Dia menilai, TPU tidak layak untuk dijadikan ajang kampanye para kandidat gubernur DKI Jakarta.
“Selain melanggar aturan kampanye, TPU itu harus bersih dari spanduk kampanye para cagub DKI,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, calon wakil gubernur Nachrowi Ramli mengatakan pemasangan spanduk di TPU tidak menjadi persoalan. "Tidak ada yang dilanggar dengan pemasangan spanduk-spanduk di TPU. Tentu menjadi tugas Panwaslu dan Satpol PP yang menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak”, ujarnya.(ipb/bhc/opn) |