Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kementerian ESDM
Spartan Gandeng ILO
Monday 28 May 2012 02:39:51
 

Ilustrasi, Tambang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) menggugat Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Menurut Kuswandi, salah satu perwakilan dari Spartan disela-sela diskusi di Cikini, Minggu (27/05) menegaskan, sikap Spartan ingin menggugat lebih lanjut mengenai Pemen ESDM No.07/2012

Lebih lanjut Kuswandi juga mengatakan, bila Kementerian ESDM tidak memberikan penjelasan yang bermanfaat, mereka pun akan melanjutkan aksi unjuk rasa, yakni akan menuju gedung PBB.

Dalam aksinya nanti, Spartan, akan melibatkan International Labour Organization (ILO) untuk menjadi mediator dalam perselisihan tersebut. Selain itu, mereka juga akan melakukan aksi yang melibatkan pekerja tambang dari 200 perusahaan tambang yang dilakukan secara serentak tingkat nasional.

Spartan menolak Permen ESDM Nomor 07/tahun 2012, jika terjadi PHK massal akibat Permen ESDM 07/ tahun 2012, maka pemerintah harus membayar pesangon pekerja dan wajib menyediakan lapangan pekerjaan baru, serta nasionalisasi aset tambang mineral dan migas di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa munculnya Permen ESDM Nomor 07/tahun 2012, terus menimbulkan kontroversi, karena dianggap terlalu pro asing. Selain Spartan beberapa lemen pertambangan sebelumnya juga pernah mengajukan judical reviwe mengenai Permen ini. (dbs/bhc/rt)



 
   Berita Terkait > Kementerian ESDM
 
  Saksi Kasus Korupsi SHS: "saya tidak tau pak, dan itu bukan urusan saya tentang adanya kerugian negara"
  Mantan Dirjen Listrik Bungkam Saat Keluar Gedung KPK
  Pejabat Kementrian ESDM Jadi Tahanan KPK
  Spartan Gandeng ILO
  Menteri ESDM: Penghematan Energi Harus Dilakukan Besar-besaran
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2