Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
DPR RI
Sprindik Palsu Jatuhkan Legitimasi DPR
Wednesday 08 Oct 2014 22:58:00
 

Contoh Sprindik Palsu atas nama Ketua DPR, Setya Novanto. (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto telah menyatakan sprindik atau surat penyidikan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto palsu. Namun hal tersebut tetap disesalkan banyak pihak, sebab beredarnya sprindik palsu sebagai bentuk penghinaan dan kemunduran terhadap legitimasi DPR selaku Lembaga terhormat milik negara.

Beredarnya sprindik hoak pada Senin (6/20) lalu itu menunjukan indikasi buruknya permainan politik yang kini tengah berlangsung dalam dinamika kepemimpinan.

Sprindik palsu tidak saja mencoreng lembaga DPR, tapi turut menyangkut kinerja KPK.

"Ini sudah menunjukkan kemunduran dan jatuhnya legitimasi pada lembaga setingkat DPR. Meski publik mulai paham siapa itu ketua DPR, tapi kita harus menghormati DPR sebagai lembaga yang dilindungi UU," kata Ketua Lembaga Pengawasan dan Investigasi (LPI) Tipikor Aidil Fitri pada BeritaHUKUM, usai membuka pelatihan pengawasan tipikor yang diikuti lebih dari perwakilan 10 provinsi cabang LPI di Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (7/10) kemarin.

Menurut Aidil, agar kasus beredarnya sprindik palsu tidak kembali berulang, maka lembaga antikorupsi pimpinan Abraham Samad tersebut harus segera berbenah. Selain itu, KPK juga harus menindaklanjutinya beredarnya sprindik palsu terserbut.

"Jangan hanya bilang itu hoax, tapi juga tuntaskan siapa pelakunya, KPK harus tunjukkan sikap sebagai pelayan publik," jelas Aidil.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementrian PAN dan RB, Mirawaty Sudjono mengingatkan, bahwa saat ini banyak sekali informasi yang tidak berimbang karenanya dengan mengikuti kriteria UU No 25 Thn 2009 Tentang Pelayanan Publik, maka perbaikan informasi secara internal harus diperbaiki terlebih dahulu kemudian bertahap mengedukasi masyarakat.

"UU tentang pelayanan informasi publik terkait Tipikor itu jelas tidak bersambungan secara teknis. Namun bila kita mau mengemas pelayanan informasi secara utuh, informasi pelayanan publik dapat mencegah tindak pidana korupsi," papar Mirawaty.

Berdasarkan dokumentasi Tim BeritaHUKUM, sejak dua tahun belakangan ini telah terjadi tiga kali kebocoran sprindik pada lembaga antirasuah Indonesia tersebut.

Pertama terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Kedua, kasus dugaan pemerasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nonaktif, Jero Wacik, dan terakhir kasus dugaan korupsi mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.(bhc/mat)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2