Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Minuman
Sri Mulyani Pungut Cukai Kopi Susu Sachet, Demokrat: Kreatif Dikit Lah
2020-02-20 21:50:56
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rapat bersama dengan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengusulkan pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis.

Adapun minuman yang akan dikenakan cukai yakni minuman siap konsumsi dan konsentrat yang dijual eceran, termasuk kemasaan kopi susu. Menkeu beralasan, cukai tersebut semata-mata diusulkan atas dasar kesehatan.

"Banyak negara yang melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, salah satunya minuman yang mengandung pemanis. Diabetes adalah salah satu penyakit yang paling tinggi terjadi dan terus tumbuh seiring naiknya pendapatan masyarakat," tutur Sri Mulyani, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Dasar kesehatan tersebut diakui merujuk pada data tahun 2007 yang ia pegang, di mana jumlah penderita diabetes masyarakat usia 15 ke atas mencapai 1,1 persen penduduk Indonesia.

Jumlah tersebut, jelas Sri, meningkat sebanyak 2 persen di tahun 2018. Hal itu berpengaruh pada pembiayaan BPJS Kesehatan untuk perawatan pasien diabetes.

Di sisi lain, alasan Sri Mulyani tersebut justru dinilai akan merugikan masyarakat menengah ke bawah.

"Jeng Sri, minuman berenergi dan kopi kemasan adalah minuman masyarakat kelas bawah. Saya kalau lagi bertamu kepada masyarakat kecil di kampung pasti disuguhi minuman sachet. Kreatif dikitlah Jeng," tutur politisi Partai Demokrat, M. Adamsyah alias Don Adam di akun Twitternya.

Sementara, selain rencana cukai minuman berperasa dalam kemasan plastik maupun sachet tersebut, Sri Mulyani juga meminta persetujuan DPR lagi terkait dengan jenis produk plastik, tarif dan waktu implementasi. Produk plastik yang kena cukai adalah kantong plastik.

Sri Mulyani mengusulkan pengenaan tarif cukai terhadap plastik sebesar Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar. DPR Komisi XI menyetujui usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan mengenakan cukai terhadap produk plastik.(dt/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2