Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Staf Ahli Mentan Diperiksa KPK Terkait Impor Daging Sapi
Friday 22 Mar 2013 12:48:48
 

Prabowo Respatiyo Caturroso, staf ahli Menteri Pertanian bidang investasi pertanian saat duduk di lobby gedung KPK, Jum'at (22/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Prabowo Respatiyo Caturroso, staf ahli Menteri Pertanian bidang investasi pertanian diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3) untuk saksi empat tersangka dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain Prabowo, KPK juga menjadwalkan memeriksa saksi dari kalangan swasta untuk kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini.

Prabowo yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam, tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:00 WIB. Prabowo langsung masuk ke lobby KPK dan duduk sejenak sebelum menunggu giliran pemeriksaan. Wartawan pun tak mendapatkan keterangan darinya soal pemeriksaan yang akan ia jalani.

Namun, ketika dikonfirmasi pada Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, bawahan Mentan Suswono itu akan diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka yang dimaksud Priharsa adalah Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi, dan Juard Effendi. "Diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini," kata Priharsa, Jum'at (22/3).

Eks Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq yang diantar mobil tahanan pun tiba di gedung KPK untuk kasus yang sama.

Selain Prabowo dan LHI, KPK juga memanggil saksi-saksi lain yang masih berkaitan dengan dugaan suap kuota impor daging sapi ini. Mereka adalah Dena Zelvia (swasta), Eka Pratiwi, Anna Retnowati, Mimin Juniatin, dan Ahmad Fikri (PNS).(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2