Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Staf Ahli Mentan Diperiksa KPK Terkait Impor Daging Sapi
Friday 22 Mar 2013 12:48:48
 

Prabowo Respatiyo Caturroso, staf ahli Menteri Pertanian bidang investasi pertanian saat duduk di lobby gedung KPK, Jum'at (22/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Prabowo Respatiyo Caturroso, staf ahli Menteri Pertanian bidang investasi pertanian diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3) untuk saksi empat tersangka dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain Prabowo, KPK juga menjadwalkan memeriksa saksi dari kalangan swasta untuk kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini.

Prabowo yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam, tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:00 WIB. Prabowo langsung masuk ke lobby KPK dan duduk sejenak sebelum menunggu giliran pemeriksaan. Wartawan pun tak mendapatkan keterangan darinya soal pemeriksaan yang akan ia jalani.

Namun, ketika dikonfirmasi pada Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, bawahan Mentan Suswono itu akan diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka yang dimaksud Priharsa adalah Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi, dan Juard Effendi. "Diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini," kata Priharsa, Jum'at (22/3).

Eks Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq yang diantar mobil tahanan pun tiba di gedung KPK untuk kasus yang sama.

Selain Prabowo dan LHI, KPK juga memanggil saksi-saksi lain yang masih berkaitan dengan dugaan suap kuota impor daging sapi ini. Mereka adalah Dena Zelvia (swasta), Eka Pratiwi, Anna Retnowati, Mimin Juniatin, dan Ahmad Fikri (PNS).(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2