SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (14/1) kembali menyidangkan kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD kota Balikpapan periode tahun 2004-2009 dengan terdakwa Samuel, staf bagian keuangan yang diduga tidak mengembalikan sisa anggaran perjalanan dinas sehingga negara dirugikan Rp 30 juta.
Akibat dari perbuatan terdakwa, sidang dakwaan Minggu ketiga Desember 2012 yang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Nurcahyo SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan menjerat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam dalam Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Casmaya SH didampingi hakim Ad hoc Medan Parulian Nababan SH dan Abdul Gani SH nampak terdakwa Samuel hanya terdiam disamping Penasihat Hukumnya Suprana Jaya SH, dan hanya mengiyakan keterangan saksi.
Saksi Sekretaris Dewan DPRD Balikpapan Mukandar, kepada Majelis Hakim mengatakan salah satunya dana studi banding kepada Sespin Polri pada tanggal (6/2/2009), ujar Mukandar.
Demikian juga dengan saksi mantan Bendahara Dewan 2004-2009, menurutnya ketika ditanya Majelis Hakim, tugasnya melakukan pembiayaan perjalanan dinas Dewan, "awalnya menerima visum kosong dari bagian umum kemudian membuat SPM dan ditandatangani PPTK dan Sekwan, kemudian diajukan ke keuangan pemkot baru terbit SP2D untuk mencairkan dana dan menyerakan kepada masing-masing dewan," ujar Bendahara.
Dari keterangan Bendahara kepada Majelis Hakim diketahui bahwa penyimpangan dana perjalanan dinas oleh terdakwa dengan membuat SPP dengan modus perjalanan dinas ke 7 wilayah berbeda seperti Palembang, Bekasi, Bogor, Bandung secara langsung namun dibuat seolah balik ke Balikpapan dan berangkat lagi dan uangnya dibayar sekaligus, paparnya.
"Saya baru tahu setelah pemeriksaan BPK, disitu saya tahu ada SPPD seperti Bakasi-Balikpapan, padahal langsung," terang saksi.
Saksi juga menjelaskan bahwa sekitar bulan Juni 2012 dari 10 anggata Dewan, ada 8 anggota DPRD yang menggembalikan dana berkisar Rp 2,2 juta dan Rp 2,6 juta peranggota dewan ke kas daerah namun terdakwa sendiri dan 2 anggota dewan belum sempat dikembalikan dan disita penyidik Tipikor sebagai barang bukti dengan total Rp 7, 8 juta, sebut saksi yang di iyakan JPU Yoyo.
Setelah pemeriksaan saksi mantan Bendahara, ketua Majelis Hakim Casmaya kepada terdakwa dan JPU menunda sidang pada Senin pekan depan untuk pemeriksaan saksi lanjutan.(bhc/gaj) |