Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
RPP Tembakau
Staf Khusus Menakertrans Kritik Cara Pikir Antirokok
Tuesday 17 Jul 2012 13:16:12
 

Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari (Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Polemik RPP Tembakau terus saja terjadi. Pihak yang protembakau, beberapa hari belakangan ini, kerap melakukan aksi. Begitu pula dengan pihak yang antitembakau.

Kemarin, Senin (16/07), Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari mengkritik para penganut paham antirokok. Menurutnya, cara berpikir antirokok perlu dipertanyakan logika berpikirnya.

“Saya heran dengan logika teman-teman antirokok,” papar Dita, kemarin, dalam diskusi, "Mengawal Regulasi untuk Kelestarian Tembakau dan Kretek sebagai Warisan Budaya," di Surabaya, Jawa Timur.

Bahkan, menurut bekas aktivis kiri progresif itu cara pikir seperti itu merupakan cara pikir yang keliru. Apabila industri tembakau dimatikan, maka sekitar 2,5 juta petani tembakau terancam. Para petani tersebut belum tentu dapat memenuhi kebutuhan ekonominya, apalagi sampai kategori sejahtera, jika industri tembakau ditekan melalui perundang-undangan.

Sementara itu, Koordinator Komunitas Kretek Abhisam DM menegaskan bahwa persoalan zat adiktif di Indonesia sangat diskriminatif.

"Dalam semua peraturan perundangan, hanya tembakau yang disebut zat adiktif. Bahkan narkoba pun tidak disebut adiktif. Ada apa ini?" papar pria yang selalu tampil dengan blangkon hitam ini dalam rilis yang diterima pewarta Beritahukum.com (bhc/frd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2