SURABAYA, Berita HUKUM - Polemik RPP Tembakau terus saja terjadi. Pihak yang protembakau, beberapa hari belakangan ini, kerap melakukan aksi. Begitu pula dengan pihak yang antitembakau.
Kemarin, Senin (16/07), Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari mengkritik para penganut paham antirokok. Menurutnya, cara berpikir antirokok perlu dipertanyakan logika berpikirnya.
“Saya heran dengan logika teman-teman antirokok,” papar Dita, kemarin, dalam diskusi, "Mengawal Regulasi untuk Kelestarian Tembakau dan Kretek sebagai Warisan Budaya," di Surabaya, Jawa Timur.
Bahkan, menurut bekas aktivis kiri progresif itu cara pikir seperti itu merupakan cara pikir yang keliru. Apabila industri tembakau dimatikan, maka sekitar 2,5 juta petani tembakau terancam. Para petani tersebut belum tentu dapat memenuhi kebutuhan ekonominya, apalagi sampai kategori sejahtera, jika industri tembakau ditekan melalui perundang-undangan.
Sementara itu, Koordinator Komunitas Kretek Abhisam DM menegaskan bahwa persoalan zat adiktif di Indonesia sangat diskriminatif.
"Dalam semua peraturan perundangan, hanya tembakau yang disebut zat adiktif. Bahkan narkoba pun tidak disebut adiktif. Ada apa ini?" papar pria yang selalu tampil dengan blangkon hitam ini dalam rilis yang diterima pewarta Beritahukum.com (bhc/frd)
|