Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jokowi
Stafsus Milenial Buat Surat Perintah Lagi, Alvin Lie: Ini Mempermalukan Marwah Presiden Jokowi
2020-11-09 05:03:53
 

Staf Khusus Presiden Joko Widodo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Staf Khusus Presiden Joko Widodo tidak berhak mengeluarkan Surat Perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Pengguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, menegaskan bahwa seorang staf, sekalipun memiliki embel-embel "khusus" karena berada di lingkungan Istana negara, tidak berhak menerbitkan surat perintah.

Pernyataan Alvin Lie ini mengomentari penerbitan Surat Perintah dengan berlogo gambar Burung Garuda bertuliskan Sekertariat Kabinet Republik Indonesia yang dibuat Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Maruf.

Surat Perintah bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 berkop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia tersebut ditandatangani pada 5 November dan ditujukan kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia.

Surat berisi perintah agar pengurus Dema hadir dalam pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/11).

Pertemuan ini menjadi sorotan lantaran beredar surat perintah oleh Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Maruf kepada PTKIN untuk membahas soal omnibus law. Banyak pihak yang mengkritisi redaksional surat stafsus milenial karena menggunakan diksi 'memerintahkan' kepada dewan eksekutif mahasiswa.

"Ya enggak bisa dong. Pertama, surat perintah itu hanya berlaku pada anak buah, bukan keluar. Kalau polisi memanggil kan undangan panggilan, bukan perintah," ujar Alvin Lie kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/11).

Fungsi staf adalah memberikan pertimbangan, kemudian memberikan saran kepada atasannya. Bukan bertindak keluar dari lingkaran kestafan dia.

"Kalaupun, ingin mengundang narasumber dari luar, itu yang mengundang adalah lembaganya bukan orangnya. Misalnya, di bawah Setneg atau di bawah Setkab," ucapnya.

Alvin Lie mencatat, dugaan pelanggaran administrasi surat-menyurat oleh Stafsus Milenial tidak hanya sekali ini. Sebelumnya, dugaan pelanggaran juga dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, yang menyurati camat se-Indonesia. Atas kasus itu, Andi Taufan kemudian mengundurkan diri.

"Milenial-milenial ini mempermalukan generasi mereka ya. Ini mereka tidak kompeten lah. Mereka itu harusnya tahu batas-batas kewenangannya apa. Bedanya undangan dan perintah itu jauh."

Kejadian yang terus berulang ini, sambun Alvin Lie, akan merembet dan menggerus citra Presiden Joko Widodo

"Akan mempermalukan marwah Presiden Joko Widodo kalau seperti ini terus menerus," tandasnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2