Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Susno Duadji
Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
Friday 03 May 2013 16:15:31
 

Jaksa Agung, Basrif Arief, Jumat (3/5), usai Ibadah Shalat Jumat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada jumpa pers menyerahnya Susno Duadji karena kepatuhan terhadap hukum, diapresiasi oleh Jaksa Agung Basrief Arief yang mengatakan bahwa jelas status DPO Susno Duadji dicabut.

"Hari ini saya mencabut status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Susno Duadji, dan saya berterima kasih kepada pihak keluarga yang telah berbesar hati," kata Jaksa Agung Basrief, Jumat (3/5) di Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan Susno Duadji sudah dimasukkan ke DPO setelah kegagalan upaya eksekusi di Bandung, 24 April lalu. Penetapan DPO itu berdasarkan surat Kejari Jaksel No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013 dan Kejati DKI Jakarta No B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April 2013.

Seperti diketahui surat tersebut perihal bantuan pencarian atau menghadirkan secara paksa Susno Duadji. Surat dikirim secara berjenjang dari Kejari Jaksel ke Polres Metro Jaksel, Kejati DKI ke Polda Metro Jaya, kemudian dari Kejagung RI ke Mabes Polri, dan diedarkan ke seluruh kejaksaan di Indonesia.

Keberadaan Susno sempat tidak diketahui sejak gagal dieksekusi tim jaksa eksekutor di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 24 April 2013, hingga akhirnya kejaksaan resmi menetapkan mantan Kabareskrim Polri itu sebagai buron atau masuk DPO.

Dari penjelasan Basrief, telah ada kesepakatan kedua belah pihak, antara Susno dan kejaksaan, Susno akhirnya menyerahkan diri semalam. Susno akan menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Susno sudah menghuni LP itu sejak Kamis (2/5) pukul 23.10 WIB.

Sementara itu pengamat hukum Harry Hoepoedio saat dihubungi Pewarta BeritaHUKUM.com mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kejaksaan dalam upaya menegakkan keadilan pada kasus Susno Duadji ini.

"Saya apresiasi pada kejaksaan yang menang tanpa ngasorake. Sungguh dahsyat falsafah jawa itu," kata Harry mengutip penggalan falsafah Jawa.

Adapun lengkapnya seperti ini: Nglurug tanpa bala, menang tanpa ngasorake, yang artinya kita harus bersikap ksatria, bertanggung jawab. Maju perang tanpa teman, dan menang tanpa merendahkan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2