JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak bila kinerjanya dikritisi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (KMSA) yang menyebut Kejagung bagaikan setengah hati dalam memberantas korupsi.
Alasan kuat KMSA melempar kritikan ini dikarenakan lambatnya eksekusi terhadap Sudjiono Timan, terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 1,2 triliun, .
"Putusan bebas Sudjiono Timan itu janganlah dijadikan sebagai dasar, untuk menggeneralisasi seluruh kinerja pemberantasan korupsi dari aparatur penegak hukum adalah buruk," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (22/10) di Gedung Puspenkum, Jakarta.
Menurut Untung, putusan bebas dari permohonan Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA), pihaknya mengklaim koruptor ratusan juta miliar itu masih berstatus buron.
"Kejaksaan masih menjadikan yang bersangkutan sebagai salah satu buronan korupsi yang dicari, mengingat putusan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh keluarganya belum diterima kejaksaan," terang Untung.
Hingga saat ini, pihak Kejagung masih memburu Sudjiono Timan, Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi BLBI, Sudjiono dinilai telah merugikan negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.
Sebagaimana telah umum diketahui MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal, koruptor dana BLBI itu dalam tingkat kasasi oleh MA divonis 15 tahun penjara. Perkara yang diketok pada 13 Juli 2013 ini ditangani oleh majelis PK yang diketuai Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc Tipikor.(bhc/mdb) |