Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Sudjiono Timan
Status Sudjiono Timan Masih Buronan Kejagung
Tuesday 22 Oct 2013 23:43:47
 

Sudjiono Timan Buronan Kejagung.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak bila kinerjanya dikritisi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (KMSA) yang menyebut Kejagung bagaikan setengah hati dalam memberantas korupsi.

Alasan kuat KMSA melempar kritikan ini dikarenakan lambatnya eksekusi terhadap Sudjiono Timan, terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 1,2 triliun, .

"Putusan bebas Sudjiono Timan itu janganlah dijadikan sebagai dasar, untuk menggeneralisasi seluruh kinerja pemberantasan korupsi dari aparatur penegak hukum adalah buruk," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (22/10) di Gedung Puspenkum, Jakarta.

Menurut Untung, putusan bebas dari permohonan Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA), pihaknya mengklaim koruptor ratusan juta miliar itu masih berstatus buron.

"Kejaksaan masih menjadikan yang bersangkutan sebagai salah satu buronan korupsi yang dicari, mengingat putusan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh keluarganya belum diterima kejaksaan," terang Untung.

Hingga saat ini, pihak Kejagung masih memburu Sudjiono Timan, Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi BLBI, Sudjiono dinilai telah merugikan negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.

Sebagaimana telah umum diketahui MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal, koruptor dana BLBI itu dalam tingkat kasasi oleh MA divonis 15 tahun penjara. Perkara yang diketok pada 13 Juli 2013 ini ditangani oleh majelis PK yang diketuai Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc Tipikor.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2