Stok beras" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Stok Beras Bulog di Aceh untuk Ramadhan dan Lebaran Terpenuhi
Friday 21 Jun 2013 13:30:31
 

Kantor Bulog Kota Lhokseumawe.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Stok beras Bulog untuk tiga wilayah di Aceh, cukup untuk 6 sampai 7 bulan kedepan. Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Sub Devisi Regional Bulog Kota Lhokseumawe.

"Saat ini stok beras berjumlah 9.902 ton," kata Kepala Bulog, Mukti, kepada wartawan, Jum'at (21/6).

Stok beras yang berjumlah hampir 10 ribu ton masing-masing akan didistribusikan ke Kabupaten Bireun, Kabupaten Aceh Utara juga termasuk Kota Lhokseumawe. Dijelaskan, sampai hari ini untuk pendistribusian beras di tiga wilayah itu berjalan normal karena adanya penyediaan beras yang memadai.

"Masyarakat tidak usah khawatir kekurangan beras, sebab beras yang disediakan cukup untuk bulan Ramadhan sampai lebaran Idul Fitri nanti," ujarnya.

Dia menambahkan, diminta kepada masyarakat penerima beras miskin (raskin) apabila nantinya menerima beras yang kurang baik mutunya ataupun seperti beras busuk, maka untuk segera mengklarifikasi ke kantor Sub Divisi Bulog. Dan nantinya beras-beras itu akan digantikan dengan beras yang layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

"Laporkan jika menerima beras yang busuk, kita siap menggantikannya dengan beras layak komsumsi," pungkas dia.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2