Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
Stratakindo: Survei Terbaru Peta Jelang Pra-Kwalifikasi Pilkada Sumsel 2018
2017-09-13 17:58:55
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Survei Stratak Indonesia (Stratakindo) merilis survei terbaru terkait Pilkada Provinsi Sumatera Selatan Palembang yang akan digelar Juni 2018 mendatang. Survei yang berlangsung pada 5 - 10 September berhasil membongkar jeroan kekuatan sesungguhnya yang dimiliki para bakal calon.

Sudah tentu popularitas, elektabilitas dan strong supporter bisa diketahui dari survei dengan jumlah sampel sebanyak 820 yang diacak dengan metode multisage random sampling itu. Rilis survei yang diselenggarakan di Kota Palembang hari Kamis, 13 September 2017. Strtakindo mengklaim margin of error sebesar +/- 3,5% dengan tingkat kepercayaan 95%.

Peneliti LSSI Octarina Soebardjo menjelaskan temuan pokok survei kali ini yaitu: Pertama, empat besar urutan tingkat popularis dan kesukaan di mata responden, Syahrial Oesman popularitas 82,1 persen dan kesukaan 79,8 persen, Herman Deru popularitas 78,2 persen dan tingkat kesukaan 80,2 persen, Ishak Mekki popularitas 66,4 persen dan tingkat kesukaan 73,8 persen, Dodi Reza Alex Noerdin popularitas 58,8 persen dan tingkat kesukaan 51,6 persen.

Kedua, Top Of Mind hasil survei bulan September adalah Syahrial oesman 18,2 persen, Herman deru 15,6 persen, Dodi Reza Alex Noerdin 9,4 persen, Ishak Mekki 7,8 persen, disusul Aswari Rivai dengan 5,4 persen, Edy Santana Putra 3,5 persen dan terakhir Giri Ramandan N. Kiemas dengan 2,4 persen, sementara tokoh yang lain berada dibawah 1 persen.

Ketiga, Elektabilitas 15 nama (tertutup), Syahrial Oesman memimpin dengan 21,70 persen, Herman Deru 19,2 persen, disusul Dodi Reza Alex Noerdin 14,6 persen, Ishak Mekki 12,2 persen, Aswari Rivai 6,3 persen, Edy Santana Putra 3,8 persen, Giri Ramandan N. Kiemas 2,8 persen, Muzakir Sai Sohar 1,5 persen dan Susno Duadji 1,3 persen, sementara tokoh lain yang diuji dalam 15 nama ini berada dibawah 1 persen dengan responden yang tidak menjawan dan tidak tahu mencapai 14,4 persen

Keempat, empat nama teratas memiliki kans untuk bertarung lebih besar dibanding yang lainnya karena potensi keterpilihannya ada. Namun demikian masing-masing kandidat belum memiliki pemilih militan yang besar, kemungkinan disebabkan karena belum ada kampanye yang massif dan pemilih masih bertanya-tanya, kandidat mana yang benar-benar akan diusung parpol.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2