JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ria Hamria Panjatangi diwarnai aksi kekerasan terhadap wartawan saat bertugas yang dilakukan oleh suami terdakwa usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada, Senin (2/9).
Wartawan BeritaHUKUM yakni H Gronson M. yang coba mengambil gambar terdakwa Ria Hamria Panjatangi saat usai sidang langsung diteriaki suami terdakwa hingga berusaha mendorong leher wartawan dengan kasar sembari mengeluarkan kata-kata kasar dengan ancaman.
"Kamu jangan asal main ambil gambar ya, hapus fotonya atau saya hajar," teriak pelaku dari Suami terdakwa, Senin (2/9).
Salah seorang kerabat terdakwa juga berusaha merebut telepon genggam atau Handphone wartawan dan memaksa foto tersebut dihapus dari hp milik wartawan tersebut.
Wartawan Gronson hingga terpaksa menghapus foto di hpnya, karena dipaksa oleh suami terdakwa dan kawan-kawannya, hal ini jelas sebagai tindakan menghalang-halangi tugas Wartawan / Jurnalis dilapangan, ini ada ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers.
Sebagaimana diketahui bahwa, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
"Ini jelas pelanggaran peliputan yang disertai kekerasan dan ancaman, ada ancaman pidananya," tutur Gronson. Ia berniat akan melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian jika pelakunya tidak meminta maaf.
Sementara, pihak Pengacara terdakwa yang menyaksikan perbuatan suami terdakwa tersebut langsung meminta maaf kepada wartawan Gronson dari BeritaHUKUM tersebut.
Pada saat yang sama juga, Syamsurisal mengatakan, kliennya tidak bisa mengikuti persidangan karena sedang sakit. Sidang kali ini yang sebetulnya agenda untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terpaksa ditunda karena terdakwa Ria Panjatangi sedang dalam keadaan sakit.
Sementara itu, JPU Isfardi yang ditemui wartawan usai persidangan mengaku sangat yakin tuntutannya pasti terbukti karena terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP.
Kasus ini berlanjut ke Pengadilan berawal dari jual beli saham PT Rianta Jaya yang bergerak di bidang usaha pertambangan Batubara di Palangkaraya Kalimantan Tengah, antara terdakwa Ria Panjatangi dan korban pelapor.
Terdakwa Ria dituduh menggelapkan surat Ijin Usaha Pertambangan yang harusnya sudah diserahkan kepada korban pelapor yang merasa berhak karena sudah membeli saham PT RJ. Berdasarkan keterangan di PN Jaksel Nomor Perkara kasus ini 691/PID.B/2019/PN.JKT.Sel.(mpi/Red/bh/hgm) |