Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Suap Kemenakertrans, KPK Telusuri Aktor Utama
Saturday 27 Aug 2011 22:54:48
 

Ditjen P4T Kemenakertrans (Foto: Detik.com)
 
JAKARTA-Kasus dugaan suap yang melibatkan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), kemungkinan besar melibatkan petinggi di atasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terus mengembangkan pemeriksaan kasus ini sebagai upaya membongkarnya secara tuntas.

Pengembangan pemeriksaan kasus ini dibenarkan Wakil Ketua KPK M Jasin yang dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (27/8). Menurut dia, penyidik pun telah menemukan bukti awal bahwa para tersangka , yakni Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T) I Nyoman Suisanaya dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi P4T Dadong Irbarelawan, serta pegawai PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati melakukan percobaan suap.

Atas dasar ini, lanjut dia, penyidik KPK akan menelusuri siapa aktor yang diduga bakal menerima suap dari ketiga tersangka kasus terkait percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi di 19 kabupaten dengan total anggaran Rp 500 miliar dari APBN-P 2011 untuk Kemenakertrans tersebut. “Masih terus dikembangkan,” jelasnya.

Jasin mengatakan, penyidik KPK masih akan mengembangkan kasus tersebut sebelum memanggil nama-nama seperti Muhaimin, petinggi Kemenakertrans lainnya, atau politisi DPR. Pasalnya, kasus ini mirip dengan kasus suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI. Kedua kasus itu sama-sama melibatkan pos anggaran yang dibahas Pemerintah dan DPR RI.

Atas kemungkinan kasus ini bakal menyeret aktor besar, Jasin juga membenarkan. Dana suap yang ditemukan penyidik KPK sebetulnya mencapai Rp7,3 miliar, tapi KPK berhasil menyita baru Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus Durian. “Tim penyidik tidak menutup kemungkinan (pemanggilan nama-nama itu). Tetapi kami lihat pengembangan kasus dulu. Silakan saja dilihat perkembangannya," tandasnya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Humas Kemenakertrans, Suhartono mengatakan, tersangka I Nyoman Suisanaya telah menjadi pejabat eselon II di Kementerian selama kurang dari dua tahun. Adapun Dadong merupakan bawahan langsung dari Suisananya. Sementara Syarifuddin, kurir pembawa uang yang berstatus saksi merupakan staf Dadong.

Suhartono mengatakan, Menakertrans Muhaimin Iskandar telah mengetahui adanya program transmigrasi yang kini menjadi kasus suap. Meski begitu, Suhartono mengatakan Muhaimin sama sekali tidak mengetahui adanya percobaan penyuapan tersebut. “Pak Menteri sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK untuk diusut secara tuntas,” jelas dia.(mic/spr/ind)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2