Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Suap Kemenakertrans, KPK Telusuri Aktor Utama
Saturday 27 Aug 2011 22:54:48
 

Ditjen P4T Kemenakertrans (Foto: Detik.com)
 
JAKARTA-Kasus dugaan suap yang melibatkan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), kemungkinan besar melibatkan petinggi di atasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terus mengembangkan pemeriksaan kasus ini sebagai upaya membongkarnya secara tuntas.

Pengembangan pemeriksaan kasus ini dibenarkan Wakil Ketua KPK M Jasin yang dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (27/8). Menurut dia, penyidik pun telah menemukan bukti awal bahwa para tersangka , yakni Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T) I Nyoman Suisanaya dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi P4T Dadong Irbarelawan, serta pegawai PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati melakukan percobaan suap.

Atas dasar ini, lanjut dia, penyidik KPK akan menelusuri siapa aktor yang diduga bakal menerima suap dari ketiga tersangka kasus terkait percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi di 19 kabupaten dengan total anggaran Rp 500 miliar dari APBN-P 2011 untuk Kemenakertrans tersebut. “Masih terus dikembangkan,” jelasnya.

Jasin mengatakan, penyidik KPK masih akan mengembangkan kasus tersebut sebelum memanggil nama-nama seperti Muhaimin, petinggi Kemenakertrans lainnya, atau politisi DPR. Pasalnya, kasus ini mirip dengan kasus suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI. Kedua kasus itu sama-sama melibatkan pos anggaran yang dibahas Pemerintah dan DPR RI.

Atas kemungkinan kasus ini bakal menyeret aktor besar, Jasin juga membenarkan. Dana suap yang ditemukan penyidik KPK sebetulnya mencapai Rp7,3 miliar, tapi KPK berhasil menyita baru Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus Durian. “Tim penyidik tidak menutup kemungkinan (pemanggilan nama-nama itu). Tetapi kami lihat pengembangan kasus dulu. Silakan saja dilihat perkembangannya," tandasnya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Humas Kemenakertrans, Suhartono mengatakan, tersangka I Nyoman Suisanaya telah menjadi pejabat eselon II di Kementerian selama kurang dari dua tahun. Adapun Dadong merupakan bawahan langsung dari Suisananya. Sementara Syarifuddin, kurir pembawa uang yang berstatus saksi merupakan staf Dadong.

Suhartono mengatakan, Menakertrans Muhaimin Iskandar telah mengetahui adanya program transmigrasi yang kini menjadi kasus suap. Meski begitu, Suhartono mengatakan Muhaimin sama sekali tidak mengetahui adanya percobaan penyuapan tersebut. “Pak Menteri sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK untuk diusut secara tuntas,” jelas dia.(mic/spr/ind)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2