JAKARTA, Berita HUKUM - Maria Elizabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama, terdakwa penyuap Ahmad Fatonah dan LHI dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 22 April 2014, atas kasus suap kuota impor daging sapi. Maria juga didenda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," ucap Jaksa KPK Irene Putrie dalam membacakan berkas tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/4).
Jaksa menilai Maria terbukti menyuap mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Suap tersebut untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.
"Maria Elizabeth Liman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama," kata Irene Putrie saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Mendapat tuntutan Jaksa 4,5 tahun maria merasa keberatan dan tuntutan Jaksa KPK.
"Sangat berat, dan terlalu tinggi," kata Maria saat dimintai tanggapannya usai mendengarkan tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Maria akan membacakan surat pembelaan sendiri atas tuntutan jaksa KPK pada persidangan pekan depan, juga melalui pengacaranya Denny Kalimang.(bhc/dar)
|