RIAU, Berita HUKUM - Rahmat Syahputra, terlibat dalam pengaturan dan penyerahan uang lelah atau suap sebesar Rp900 juta untuk anggota DPRD Riau. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Rahmat Syahputra dengan hukuman penjara 3,5 tahun terkait kasus suap PON XVIII Riau, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan yang akan dipotong masa tahanan", kata Jaksa Muhibuddin.
Ia juga meminta terdakwa didenda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Rahmat yang hadir mengenakan batik lengan pendek langsung lemas mendengar tuntutan jaksa itu.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan terdakwa bisa dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga menyebut Rahmat Syahpu tra, pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP), terlibat dalam pengaturan dan penyerahan uang lelah atau suap sebesar Rp900 juta untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan revisi Perda No 5/2008 tentang Pengikatan Anggaran untuk Pembangunan Proyek PON Riau. Uang tersebut berasal kontraktor proyek PON Riau, yang tergabung dalam kerja sama operasi (KSO) antara lain PT PP, Adhi Karya, dan Wijaya Karya.
Jaksa menyebut terdakwa mengatur besaran setoran dari kontraktor karena memegang jabatan site opera tional administration manager pada KSO tersebut.
Dana sebesar Rp900 juta itu merupakan sebagian dari uang lelah sebesar Rp1,8 miliar yang diminta anggota DPRD Riau untuk me revisi perda.
Rahmat bersama terdakwa Eka DharmaPutra disebut ikut menyerahkan uang sebesar Rp900 juta pada 3 April kepada anggota DPRD Riau M Faisal Aswan. Penyerahan uang di lakukan di rumah Faisal.
Uang itu akan diserahkan kepada Ketua Pansus Revisi Perda M Dunir untuk kemudian dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Riau seusai rapat paripurna pengesahan revisi perda tersebut.
Rahmat yang ditemui wartawan seusai sidang mengaku tak bisa menerima tuntutan dari jaksa KPK. “Itu (tuntutan) terlalu berat“, kata Rahmat.
Sidang kasus suap PON Riau kini sudah menyidangkan empat terdakwa, yakni Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Rahmat Syahputra, serta anggota DPRD Riau M Dunir dan M Faisal Aswan.
KPK juga sudah menetapkan delapan tersangka dari DPRD Riau, satu di antaranya adalah Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin yang disebut sebagai salah satu pemrakarsa uang lelah proyek PON. Belakangan, KPK juga menetapkan tujuh anggota DPRD Riau lainnya sebagai tersangka.(kpk/bhc/opn)
|