Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPK
Suara Sumbang ICW Akan Sinergi Polri - KPK Tidak Layak Didengar
Sunday 22 Feb 2015 03:28:52
 

Para pemimpin KPK, dari kiri ke kanan: Adnan P. Praja, Indriyanto Seno Adji, Taufiqurrahman Ruki, Zulkarnain dan Johan Budi.(Foto: kanalkpk)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Munculnya nada pesimis dan sejumlah pertanyaan akan keberadaan KPK saat ini yang dipimpin Plt. Taufiqurahman Ruki mantan ketua KPK pertama 2003 - 2007, mendapat reaksi tajam dari Guru Besar FH Univ. Padjajaran, Prof. Gede Panca dan Pakar Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda, SH., MH.

Sebelumnya pada, Sabtu (21/2) Emerson Yuntho, peneliti dari LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keberadaan dan kebijakan Ruki yang akan menambah 50 anggota Polisi untuk bergabung kedalam Lembaga KPK. Pun anggota Tim 9, Dr Imam Prasodjo pada waktu bersamaan turut menyangsikan kemampuan peran Ruki kedepan dalam menyelesaikan kasus besar di KPK yang telah lama mengendap.

Ambil contoh kasus pada Bank Century, Dana BLBI atau kasus korupsi dana haji di Kementerian Agama. Menurut Gede Panca dan Chaerul Huda, akan hadirnya nada sumbang itu tidak layak didengar, pasalnya menurut keduanya, alasan ICW dan Imam Prasodjo tersebut tidak berdasar fakta dan tidak melihat tujuan akan makna pemberantasan korupsi.

"Mereka itu (ICW dan Imam Prasodjo) bicara berdasarkan emosional, tidak ada landasan hukum. Apa yang disampaikan pak Ruki untuk menambah penyidik di KPK itu sudah tepat, yaitu bertujuan memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan agar mekanisme hukum berjalan. Lagi pula beliau memiliki track record yang bagus dan paham dinamika Polri, juga apa itu KPK. Jadi saya ingin katakan, biarkan Sinergi Polri KPK itu berjalan dulu, dan jangan langsung direcoki dengan hal yang tidak terkait mandat dari Presiden saat lima plt pimpinan KPK itu dilantik," sebut Prof Gede Panca saat dihubungi melalui sambungan telepon pada, Sabtu malam (21/2).

Gede ikut menyikapi kesangsian Imam Prasodjo akan keberadaan Ruki sebagai Plt. pimpinan KPK yang tiba-tiba muncul. Menurutnya apa yang dikhawatirkan Imam Prasodjo tidak beralasan. "Sosok Ruki sudah tepat dipilih oleh Presiden. Pak Imam itu tidak mengerti, betapa beratnya menjadi ketua KPK. Tapi pak Ruki legowo melepaskan kehidupannya yang telah nyaman dan bersedia diminta Jokowi untuk melaksanakan tugas negara. Saya aja ditelp Presiden untuk ikut sebagai Plt Ketua KPK saya tolak dengan halus, karena saya paham tugas itu sangat berat dan sangat menyita waktu," ungkap Gede.

Gede yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara dan Ahli Hukum Administrasi pun menilai akan langkah Ruki mengunjungi Mabes Polri sudah tepat guna bersinergi. "Langkah yang bagus dan tepat. Karena untuk memberantas korupsi itu harus dilaksanakan secara tim, tidak bisa sendirian," jelas Gede.

Sementara itu, Chaerul Huda menyayangkan sikap ICW yang dianggap terlalu bombastis dalam menyikapi adanya dugaan kriminalisasi pada KPK dan masuknya Ruki kedalam tubuh KPK. Menurut Chaerul Huda, publik yang didalamnya mencakup LSM maupun Akademisi sepantasnya melihat bahwa wajah baru KPK atas persetujuan Presiden Jokowi, ditugaskan membawa dua mandat penting, yaitu sinergi guna memberantas korupsi dan mengevaluasi kinerja Abraham Samad dan Bambang Widjianto.

"LSM itu jangan asal bicara, lihat esensi dari dua lembaga yang ber sinergi guna memberantas korupsi. Presiden memberi dua mandat utk pimpinan KPK saat ini, yaitu sinergi kepada Polri, MA, PPATK juga Kejagung. Dan mandat kedua mengevalusi kinerja pimpinan KPK sebelumnya. Tentu kita masih ingat janji Abraham Samad yang akan mundur jika kasus Century tidak selesai pada 2014. Nah, kasus itu tahun lalu tidak finish dan Samad diam aja kan," sebut Chaerul saat dihubungi.

Chaerul Huda juga turut menyinggung sikap dan pernyataan-pernyataan Imam Prasodjo dan Emerson wakil dari ICW yang justru makin menunjukkan bahwa, selama ini mereka bukan membela KPK, namun membela oknum di KPK yang telah menjadi tersangka. "Kalau mereka bersikap mendukung KPK, mengapa masih membela AS dan BW. Apakah benar rumor selama ini tentang adanya kontrak antara AS dan BW kepada LSM yang beredar di masyarakat dengan menggunakan sumber dana APBN?," sebut Chaerul Huda mengingatkan, saat dihubungi pada, Sabtu malam (21/2).

Sementara, tuduhan kriminalisasi terhadap 21 penyidik KPK akan kepemilikan Senpi ilegal dibantah Kadiv. Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Rony F Sampie. Dimana Rony mengatakan hal yang benar adalah pihak Bareskrim saat ini sedang menelusuri administrasi akan keberadaan senjata. "Isu kriminalisasi itu tidak benar. Yang benar itu kami sedang mendata izin senpi yang telah dikeluarkan untuk penyidik di KPK. Karena ada mantan penyidik yang telah mengundurkan diri sebagai anggota Polisi namun masih memiliki senjata, nah itu yang kami sedang tertibkan, dan hal ini bukan ranah pidana," papar Rony menjelaskan.

Sebelumnya Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah melantik 3 pimpinan KPK pada, Jumat (20/2) di Istana Negara, Jakarta yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi guna melanjutkan masa tugas pimpinan Lembaga KPK hingga masa 7 bulan kedepan, sesuai masa bakti Ketua KPK 2012-2015 periode kepemimpinan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang telah dinonaktifkan dari jabatannya karena berstatus tersangka.(bhc/rar)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2