Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Subdit 3 Dit Resnarkoba PMJ Ungkap Kasus Narkoba Tembakau Gorila
2017-01-22 19:34:29
 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kombes. Pol. Dr. Nico Afinta S.I.K saat jumpa pers pengungkapan kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau Gorilla selama Rabu-Sabtu (18-21/1), sejumlah 10.520,74 gram di Jakarta Selatan dan Bekasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kombes. Pol. Dr. Nico Afinta S.I.K mengatakan aparat kepolisian mengamankan tiga tersangka, yaitu Tody Sautrison bin Tohom (TST), Aldy Agus Fahrezi bin Ali (AAF), dan Muhammad Yusuf (MY).

"Dari tangan tersangka total barang bukti narkotika tembakau gorila yang disita sejumlah 10.520,74 gram," ujar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat aparat Kepolisian menangkap TST saat mengedarkan narkotika jenis tembakau Gorilla sebanyak 3 Plastik Klip berat brutto 2,85 gram dan 1 botol plastik isi tembakau Gorilla berat brutto 6,69 gram di jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan.

"Tersangka TST mendapatkan tembakau Gorilla dengan cara membeli secara online dari AAF, kemudian dilakukan tracking terhadap AAF," paparnya.

Setelah dilakukan tracking, akhirnya, aparat Kepolisian menangkap AAF di rumah kos Jalan. Aselih No.123 Kelurahan Cepedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/1) dinihari.

Menurut Nico, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 26 plastik klip isi Narkotika jenis Gorilla berat brutto 96,92 gram dan 1 Tas Paper Bag warna coklat isi Tembakau Gorilla berat brutto 50,13 Gram.

"Dia mendapat narkotika tersebut dengan cara membeli online dari akun instagram," tuturnya.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap tersangka MY di rumahnya di Kampung Utan Ceger RT/RW 001/018, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Ditemukan barang bukti berupa 16 bungkus besar masing masing berat brutto 300 gram, enam bungkus besar berat brutto masing masing 200 gram, 12 bungkus sedang berat brutto masing masing berat brutto 100 gram, 32 bungkus sedang masing masing berat brutto 60 gram dan 20 bungkus kecil masing masing berat brutto 30 gram, jadi jumlah keseluruhan Brutto 10.000 gram," ungkapnya.

Tembakau Gorilla masuk dalam daftar narkotika, setelah Kementerian Kesehatan merevisi perubahan penggolongan narkotika melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 2 tahun 2017. Narkotika itu mengandung zat AB-CHMINACA atau termasuk golongan satu sesuai angka 86 dalam Permenkes nomor 2 tahun 2017.
Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba yang disebut-sebut ganja sintetis itu dapat menimbulkan halusinasi dan ditawarkan melalui media sosial.

Peminat tembakau Gorilla itu kebanyakan kalangan mahasiswa berdasarkan perkara yang pernah ditangani sebelum adanya revisi Permenkes tersebut. Namun tak menutup kemungkinan, jika peminatnya juga bisa dari berbagai kalangan seperti narkoba jenis lainnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2