JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum menangkap S (43) pekerjaan supir, merampok majikanan DPA. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam.
"Tersangka memotong kabel cctv yang mengarah ke depan rumah korban, agar tidak berfungsi dan meletakkan potongan pipa besi sepanjang 80 cm di balik tiang rumah. Selanjutnya tersangka bersembunyi dibalik tiang rumah. Setelah korban menerima uang setoran dari kasir SPBU, pelaku memukul korban dan mengambil uang," ujar Wadirkrimum AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/5).
Ditambahkan Ade, pelaku memukul korban sebanyak 3 kali, lalu mengambil uang setoran SPBU yang diserahkan kasir sebanyak Rp 84 juta yang disembunyikan pelaku di rumah kontrakan.
"Ketika ada laporan, polisi melakukan penyelidikan mengarah kepada pelaku S. Karena melalui penyelidikkan, tidak ada pintu yang dirusak," terang Ade.
Pelaku sebagai supir yang sudah bekerja selama 4 tahun, sudah paham betul kapan waktu kasir akan menyetorkan uang SPBU kepada korban.
"Karyawan menyetor uang hasil penjualan dari SPBU Hang Lekir ke rumah Korban sekiranya jam 21.00 WIB," tambah Ade.
Motif pelaku melakukan perampokan majikan, karena ekonomi dililit hutang. Tersangka dikenakan pasal Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(bh/as) |