Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Subdit II Dit Resnarkoba PMJ Mengungkap Peredaran Shabu 10 Kg dari 4 TKP
2019-03-01 21:03:34
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers, Jumat (1/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran shabu 10 kilogram dari 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Para tersangka Samuel, Maji Suherman, Rahadian Hasbur, Firmansyah dan Yusuf Rumawouw ditangkap pada 21 Februari 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan pengungkapan shabu 10 kilo ini, hasil pengembangan awal ditangkapnya Samuel.

"Tersangka Samuel ditangkap dengan barang bukti 46 butir ekstasi di daerah kampung Janis, Tambora, Jakarta Barat," terang Argo, Jumat (1/3).

Selanjutnya, dilakukan pengembangan berhasil ditangkap tersangka Maji saat mengenderai motor dengan barang bukti shabu 3 kilo.

"Dari hasil interogasi tersangka Maji, masih ada shabu dan ekstasi yang disimpan di rumah kontrakan Jalan Sudiro, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, ditemukan shabu 7 kilo dan ekstasi 1.059 butir," tambah Argo.

Saat pengeledahan di rumah tempat Muji, dalam kamar terdapat 2 tersangka Rahadian Hasbur alias Arab dan Firmansyah.

Berdasarkan keterangan tersangka Maji, telah diserahkan shabu 2 kilo kepada Yusuf. Kemudian dilakukan control delivery dan berhasil ditangkap penerima shabu atas nama Yusuf Rumawouw di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2