Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Subdit II Ditreskoba PMJ Gagalkan Peredaran 2.915 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
2018-07-20 13:34:26
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Praboeo Argo Yuwono dengan tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (20/7).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Ditreskoba PMJ) berhasil menggagalkan peredaran 2.915 butir ekstasi jaringan internasional yang didalangi oleh warga negara Nigeria.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Praboeo Argo Yuwono mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan kurang lebih selama 1,5 bulan.

"Lalu kami dapat informasi ada pengiriman ekstasi dari Perancis ke Indonesia. Rencananya barang itu akan diedarkan di Jakarta. Setelah mendapat informasi, kita lakukan penyelidikan dan identifikasi datangnya barang itu kapan, dan menggunakan apa," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (20/7.

Ia menerangkan, ribuan butir barang haram itu disembunyikan dalam sebuah paket yang berisi pakaian anak.

"Paket ekstasi dilem atau dilakban dalam dus, seolah-olah dalam bungkusan itu adalah pakaian anak-anak. Jadi kalau dibuka bungkusnya adalah baju anak, yang ternyata didalamnya ada ekstasi," tuturnya.

Untuk kasus ini ada dua tersangkanya, yaitu AS dan RS anak masih di bawah umur. Tersangka AS merupakan narapidana di Lapas Cipinang terkait kasus money laundry yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Tersangka (AS-red) ini dikendalikan oleh warga negara Nigeria. Barang ini adalah ekstasi langsung dari Perancis, yang modusnya adalah pengiriman paket," tambahnya.

Sementara Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menjelaskan, dari penyelidikan selama 1,5 bulan, hasilnya pada 13 Juli 2018 pukul 17.20 pelaku berinsial RS berhasil diringkus di depan rumah makan di Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Saat itu kami dapatkan satu buah bungkusan kotak ini, kami cek ternyata berisi narkotika jenis ekstasi," ungkapnya.

Setelah itu tim melakukan pengembangan, dari keterangannya RS, ia mengaku disuruh oleh AS, yang merupakan napi dari Cipinang.

"Kemudian melakukan koordinasi dengan teman-teman lapas, hingga ditemukan pelaku AS ini. Kita lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan membenarkan yang telah menyuruh RS," paparnya.

Dengan proses ini, lanjut Dony, tim lakukan pengembangan kembali soal siapa dalang di atasnya. Ternyata dalangnya ada di luar negeri, yang diduga warga negara Nigeria.

Tersangka dikenqkqn pasal 114 juncto pasal 132 subsider pasal 112 UU No.35 tqhun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2