Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Subdit III Ditresnarkoba PMJ Menangkap 9 Tersangka Pengedar Shabu 50,6 Kg dan Ekstasi 54.000 Butir
2019-03-08 19:01:46
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap dan menangkap 9 tersangka pengedar dengan barang bukti Methampetamin (shabu) dengan berat 50,6 Kg dan ekstasi 54.000 butir.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyampaikan pada saat dilakukan penangkapan Zulkifli (38) atau vokalis Zul 'Zivilia' sedang pengepakan ekstasi bersama kelompoknya.

"Zul ditangkap dengan barang bukti shabu dengan berat 9,5 kilogram dan ekstasi 24.000 butir," terang Kapolda, Jumat (8/3).

Zul ditangkap, tambah Kapolda, pada hari Jumat, tanggal 01 Maret 2019 pukul16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower san Fransisco Lt.12 unit 1208 Jl. Boulevard Barat Raya Kel. Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Zul mendapat shabu dan ekstasi dari Rian (26) sebagai sub bandar," ujar Kapolda.

Selanjutnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menyampaikan masih mendalami, apakah Zul juga melakukan peredaran dikalangan artis.

"Peran Zul sebagai pengedar, dia bukan pengecer recehan," tegas Suwondo.

Dari hasil penggembangan, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 308.006.000.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2