JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap dan menangkap 9 tersangka pengedar dengan barang bukti Methampetamin (shabu) dengan berat 50,6 Kg dan ekstasi 54.000 butir.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyampaikan pada saat dilakukan penangkapan Zulkifli (38) atau vokalis Zul 'Zivilia' sedang pengepakan ekstasi bersama kelompoknya.
"Zul ditangkap dengan barang bukti shabu dengan berat 9,5 kilogram dan ekstasi 24.000 butir," terang Kapolda, Jumat (8/3).
Zul ditangkap, tambah Kapolda, pada hari Jumat, tanggal 01 Maret 2019 pukul16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower san Fransisco Lt.12 unit 1208 Jl. Boulevard Barat Raya Kel. Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara.
"Zul mendapat shabu dan ekstasi dari Rian (26) sebagai sub bandar," ujar Kapolda.
Selanjutnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menyampaikan masih mendalami, apakah Zul juga melakukan peredaran dikalangan artis.
"Peran Zul sebagai pengedar, dia bukan pengecer recehan," tegas Suwondo.
Dari hasil penggembangan, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 308.006.000.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(bh/as) |